AL-KHILAFAH
PERKARA MENDESAK
(mahkota dari segala kewajiban)
oleh: Azizi Fathoni K.

Terhitung sejak runtuhnya kekhilafahan Utsmaniyyah di Turki pada tanggal 28 Rajab 1342 H, sudah 88 tahun lebih umat Islam tidak lagi hidup di bawah kepemimpinan seorang Khalîfah. Rentang yang sangat lama bila dibandingkan dengan ijmâ’ para Sahabat Nabiradhiyallâhu ‘anhum, yaitu umat Islam tidak boleh vakum dari kepemimpinan melebihi batas waktu 3 hari 3 malam.
Tiga puluh satu ribu hari lebih berlalu, pemahaman sebagian umat Islam mengenai eksistensi Negara Khilafah kian jauh dan semakin kabur, terlebih saat benturan dengan Peradaban Barat yang sekular terus terjadi. Sejak abad 18 M sampai saat ini paham Sekularisme (paham yang memisahkan antara agama dengan Negara) sudah mulai dan kian banyak mempengaruhi cara berfikir generasi kaum muslimin dan bahkan telah dianggap sebagai harga mati, sehingga banyak di antara mereka yang merasa aneh dan justru menolak jika agamanya (Islam) diterapkan di tengah-tengah kehidupan dan cenderung memilih gaya hidup yang sekularistik, menolak setiap hal yang berbau Islam saat bersinggungan dengan urusan publik atau pemerintahan.


Tulisan sederhana ini membahas empat point utama berikut.