Senin, 20 Desember 2010

HUKUM MENYENTUH MUSHAF DALAM KEADAAN BERHADATS ( HADAST BESAR DAN KECIL)

Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad keluarga dan sahabatnya.

Pada kesempatan kali ini, ada suatu pembahasan menarik yang akan kami sajikan mengenai hukum menyentuh mushaf Al Qur’an bagi orang yang berhadats seperti dalam keadaan tidak suci, dalam keadaan junub, dalam keadaan haidh dan nifas. Apakah orang-orang seperti ini diperkenankan untuk menyentuh mushaf? Tentu saja kita harus kembali pada dalil untuk membicarakan hal ini. Semoga Allah memudahkan kami untuk membahasnya.

Selasa, 14 Desember 2010

Bid'ah Terpuji/Tercela; Konsep, Realitas & Ikhtilaf

Oleh: M. Taufik N.T

Perdebatan tentang tema bid’ah apakah ada yang terpuji atau semua tercela, kemudian apa saja yg termasuk bid’ah yang tercela adalah tema pembahasan dan perdebatan lama yang kalau kita kaji dengan teliti, maka akan kita temukan berbagai pendapat yang tidak harus kita pertentangkan, apalagi dijadikan alat untuk memutus tali ukhuwwah sesama muslim.
Tulisan ini saya buat dengan harapan bisa mempererat tali ukhuwwah sesama muslim – apapun organisasinya — dan agar kita bisa menyikapi perbedaan ini sehingga kalaupun berbeda pendapat, maka masih dalam

Memahami & Menyikapi Perbedaan Pendapat (Ikhtilaf)

Oleh: M. Taufik N.T

Perbedaan pendapat (ikhtilaf) merupakan hal yang pasti terjadi, bahkan hal ini juga terjadi dikalangan sahabat pada masa Rasulullah saw. masih hidup, seperti perbedaan pendapat saat Rasulullah memerintahkan sahabat pergi ke bani Quraidhoh, beliau mengatakan:
لَا يُصَلِّيَنَّ أَحَدٌ الْعَصْرَ إِلَّا فِي بَنِي قُرَيْظَةَ
"Jangan sekali-kali salah seorang dari kalian shalat ‘Ashar keculi di perkampungan Bani Quraizhah." Lalu tibalah waktu shalat ketika mereka masih di jalan, sebagian dari mereka berkata, ‘Kami tidak akan shalat kecuali telah sampai tujuan’, dan sebagian lain berkata, ‘Bahkan kami akan melaksanakan shalat, sebab beliau tidaklah bermaksud demikian’. Maka kejadian tersebut diceritakan kepada Nabi

Perkataan-Perkataan Ulama Tentang Wajibnya Menegakan Khilafah

Oleh: Musthafa A Murtadlo

Ta’rif Imamah dan Khilafah
  1. Ta’rif lughawi.
Imamul lughah Al-Fairus Abadi dalam Qamus Al-muhith menjelaskan sebagai berikut:[1]
الإمامة في اللغة مصدر من الفعل ( أمَّ ) تقول : ( أمَّهم وأمَّ بهم : تقدمهم ، وهي الإمامة ، والإمام : كل ما ائتم به من رئيس أو غيره ) .

“Secara bahasa Imamah merupakan masdar dari kata kerja “amma”, (maka) anda menyatakan: ammahum dan amma bihim artinya adalah yang memimpin mereka. Yaitu imamah. Sedangkan imamah adalah setiap yang menjadi pembimbing di dalamnya baik pemimpin maupun yang lain”.

Imam Ibnu Mandzur berkata:[2]
الإمام كل من ائتم به قوم كانوا على الصراط المستقيم أو كانوا ضالين .. والجمع : أئمة ، وإمام كل شيء قيَّمه والمصلح له ، والقرآن إمام المسلمين ، وسيدنا محمد رسول الله إمام الأئمة ، والخليفة إمام الرعية ، وأممت القوم في الصلاة إمامة ، وائتم به : اقتدي به .

“Imam adalah setiap orang yang membimbing suatu kaum baik menuju jalan yang lurus maupun sesat… jama’nya adalah “a’immah”. Dan imam itu adalah setiap hal yang meluruskan dan yang mereform dirinya, (maka) Al-qur’an adalah imam bagi kaum Muslim. Sayyidina Muhammad Rasulullah SAW adalah imamnya para imam. Khalifah adalah imamnya rakyat. Anda mengimami suatu kaum dalam shalat sebagai imam. Dan (makna) I’tamma bihi: memberi contoh di dalamnya”.
Sedangkan pengarang kitab Tajul ‘Arusy min Jawahir al-Qamus, Al-allamah Muhammad Murtadlo Az-zubaidi menyatakan:[3]
( والإمام : الطريق الواسع ، وبه فُسِّر قوله تعالى : وَإِنَّهُمَا لَبِإِمَامٍ مُّبِينٍ) سورة الحجر آية 79( أي : بطريق يُؤم ، أي : يقصد فيتميز قال : ( والخليفة إمام الرعية ، قال أبو بكر : يقال فلان إمام القوم معناه : هو المتقدم عليهم ، ويكون الإمام رئيسًا كقولك : إمام المسلمين ) ، قال : ( والدليل : إمام السفر ، والحادي : إمام الإبل ، وإن كان وراءها لأنه الهادي لها .. ) أ . هـ .

“Imamah adalah jalan yang lapang. Pengertian tersebut ditafsirkan dari firman-Nya Ta’ala:
وَإِنَّهُمَا لَبِإِمَامٍ مُّبِينٍ) سورة الحجر آية 79(
Maksudnya pada jalan yang “yu’ammu”. artinya (jalan) yang dituju sehingga bisa dispesifikasikan. (orang) berkata: Khalifah adalah imamnya rakyat. Abu Bakar berkata: (kalau) fulan dikatakan sebagai imam suatu kaum artinya dia orang yang terkemuka dari kaum tersebut. Maka imam itu adalah kepala, sebagaimana pernyataan anda: imamnya kaum muslim. Selanjutnya (dia) berkata: buktinya adalah: imam safar, dan penghalau (unta) adalah imamnya unta meski dia di belakang unta, karena dialah yang mengarahkan unta…”
Dalam Ash-shihhah Al-jauhari berkata[4]:
( الأمُّ بالفتح القصد ، يقال : أَمّه وأممه وتأممه إذا قصده )

“Al-‘ammu, dengan fathah (maksudnya) adalah tujuan. Maka dikatakan ammahu, wa ammamahu, wa ta’ammamahu apabila tujuannya padanya”. Dan seterusnya.
Dari semua diskripsi yang disampaikan oleh para Ulama’ terkemuka di bidang bahasa diatas dapat disimpulkan bahwa pengertian imam, imamah kurang lebih sama.
Sedangkan pengertian khilafah secara bahasa Imam al-Qalqasandi berkata[5]:
ان الخلافة فى الاصل (مصدر خلف, يقال: خلفه فى قومه, يخلفه خلافة, فهو خليفة, ومنه قوله تعالى: وقال موسى لاخيه هارون اخلفني فى قومي (الاعراف: 142)
“Bahwa sesungguhnya khilafah itu adalah masdar dari khalafa, dikatakan bahwa dia menggantikannya pada kaumnya, (artinya) dia menggantikannya sebagai khilafah. Maka dia itu adalah khalifah. Pengertian yang semacam itu antara lain dalam firman-Nya Ta’ala:

Senin, 29 November 2010

Antara Rezeki, Jodoh dan Ajal



Banyak mungkin diantara kita yang masih berpendapat bahwa Rezeki, Ajal, serta jodoh telah ditetapkan oleh Allah semenjak kita masih di dalam kandungan. Pemikiran seperti ini mungkin telah mendarah daging di dalam diri kita.
Apalagi kiranya sejak kecil mungkin orang tua, guru, dan lingkungan masyarakat dimana tempat kita hidup pun kalimat ini sampai sekarang masih sangat familiar diulang-ulang.
Untuk membahas ini, maka mari kita coba untuk urai masalah ini sehingga kita bisa menyimpulkan tentang hakikat dari ketiga kata tersebut, yakni seputar Rezeki, Ajal, dan Jodoh.
1. REZEKI
Ar-Rizqu (rezeki) secara bahasa berasal dari akar kata razaqa–yarzuqu–razq[an] wa rizq[an]. Razq[an] adalah mashdar yang hakiki, sedangkan rizq[an] adalah ism yang diposisikan sebagai mashdar. Kata rizq[an] maknanya adalah marzûq[an] (apa yang direzekikan); mengunakan redaksi fi’l[an] dalam makna maf’ûl (obyek) seperti dzibh[an] yang bermakna madzbûh (sembelihan).
Secara bahasa razaqa artinya a’thâ (memberi) dan ar-rizqu artinya al-‘atha’ (pemberian).
1. Menurut ar-Razi dan al-Baydhawi, secara bahasa ar-rizqu juga berarti al-hazhzhu (bagian/porsi), yaitu nasib (bagian) seseorang yang dikhususkan untuknya tanpa orang lain.Karena itu, Abu as-Saud mengartikan ar-rizqu dengan al-hazhzhu al-mu’thâ (bagian/porsi yang diberikan).
2 Menurut Ibn Abdis Salam dalam tafsirnya, asal dari ar-rizqu adalah al-hazhzhu (bagian/porsi). Karena itu, apa saja yang dijadikan sebagai bagian/porsi (seseorang) dari pemberian Allah adalah rizq[an].
Selain itu, ar-rizqu juga diartikan apa saja yang bisa dimanfaatkan. Dari semuanya itu, ar-rizqu bisa diartikan sebagai: bagian/porsi dari pemberian Allah kepada seorang hamba berupa apa saja yang bisa dimanfaatkan sebagai bagian/porsi yang dikhususkan untuknya.
Ayat-ayat tentang rezeki lebih banyak menunjuk pada harta baik berupa barang maupun jasa yang bisa dimanfaatkan untuk memenuhi aneka kebutuhan manusia. Konteks ayat-ayat bahwa Allah meluaskan dan menyempitkan rezeki juga lebih menunjuk pada konotasi harta.
Itu pula yang diindikasikan oleh ayat-ayat yang mengaitkan rezeki dengan konsumsi dan infak (pembelanjaan), karena konsumsi dan infak hanya terkait dengan harta.
Rezeki berbeda dengan kepemilikan. Kepemilikan adalah penguasaan sesuatu dengan tatacara yang diperbolehkan syariah untuk menguasai harta. Jadi, rezeki itu mencakup rezeki yang halal maupun yang haram.
Inilah yang menjadi pendapat Ahlus Sunnah sebagaimana yang ditegaskan oleh Imam al-Qurthubi. Semuanya dikatakan sebagai rezeki. Harta yang diambil penjudi dari lawannya dalam perjudian adalah rezeki.
Sebab, rezeki yang halal ataupun haram itu adalah harta yang diberikan oleh Allah ketika seseorang berbuat untuk melangsungkan kondisi yang di dalamnya bisa diperoleh rezeki.
3.Rezeki bukan hanya yang secara riil dimanfaatkan (dinikmati) oleh seseorang. Ayat-ayat al-Quran menunjukkan bahwa rezeki manusia adalah apa saja yang ia kuasai baik yang ia manfaatkan maupun tidak (Lihat QS al-Baqarah [2]: 57, 60; an-Nisa’ [4]: 5; ar-Ra’d [13]: 26; al-Hajj [22]: 34).
Ayat-ayat itu jelas memutlakkan rezeki untuk menyebut semua yang dikuasai baik dimanfaatkan (secara riil) maupun tidak. Tidak bisa dikhususkan pada apa yang dimanfaatkan (secara riil) saja tanpa ada ayat yang mengkhususkannya, karena ayat-ayat tersebut bersifat umum dan penunjukannya juga umum.
Jika orang mencuri, menilap atau merampas harta orang lain, tidak dikatakan ia mengambil rezeki orang itu. Namun, ia mengambil rezkinya dari orang itu. Tidak ada seorang pun yang mengambil rezeki orang lain, melainkan seseorang mengambil rezekinya dari pihak lain.

Senin, 15 November 2010

~Penjelasan mengenai THAHAROH dalam kitab ahkamus Shalat

~Penjelasan mengenai THAHARAH dalam kitab Ahkamus Shalat karya Ali Raghib, Seorang Ustadz (Profesor) di Universitas Al Azhar~
A. THAHARAH

Thaharah menurut bahasa adalah suci dan bersih dari kotoran. Adapun thaharah menurut istilah para ulama ahli hukum Islam (fuqaha) adalah menghilangkan hadats dan najis atau sesuatu yang senada dengan makna dan gambaran pengertian keduanya. Yang dimaksud dengan ungkapan “yang senada dengan makna dan gambaran pengertian keduanya” , yaitu seperti: tayamum, mandi besar yang disunnahkan, cucian yang kedua, bekumur dan sejenisnya.

Jumat, 12 November 2010

diskusi hizbiyin dan ikhwan

~TANGGAPAN TULISAN “Paradoks Pemikiran Politik Hizbut Tahrir” yang ditulis oleh Shinichi Kudo on Thursday, November 11, 2010~

oleh Adi Victory pada 12 November 2010 jam 17:54
Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh,

Alhamdulillah, segala puji Allah, tuhan semesta alam (al kauniy) manusia (al insan) dan kehidupan (al hayah), serta Dia yang mengatur interaksi daripada ketiganya tadi. Allah, tuhan yang telah menurunkan syari’at Islam melalui Rasulullah SAW yang ditujukan untuk mengatur manusia dengan dirinya sendiri, manusia dengan sesamanya dan manusia dengan penciptanya. Inilah kesempurnaa Islam sebagai agama sekaligus sebagai sebuah ideology atau mabda’iy. Islam adalah agama sempurna. Kesempurnaannya sebagai sebuah sIstem hidup dan sistem hukum meliputi segala perkara yang dihadapi oleh umat manusia.

Firman Allah Swt: وَنَزَّلْنَا عَلَيْكَ الْكِتَابَ تِبْيَانًا لِكُلِّ شَيْءٍ “Dan Kami turunkan kepadamu Al-Kitab (Al-Quran) untuk menjelaskan segala sesuatu..” (TQS. An-Nahl [16]: 89) Ini berarti, perkara apapun ada hukumnya, dan problematika apa saja, atau apapun tantangan yang dihadapi kaum Muslim, akan dapat dipecahkan dan dijawab oleh Dinul Islam.

Keharusan mengikuti syariat Islam, terutama jejak langkah yang pernah ditempuh oleh Rasulullah saw, telah ditegaskan oleh firman Allah Swt: قُلْ هَذِهِ سَبِيلِي أَدْعُو إِلَى اللهِ عَلَى بَصِيرَةٍ أَنَا وَمَنِ اتَّبَعَنِي “Katakanlah, ‘Inilah jalan (dakwah)-ku. Aku dan orang-orang yang mengikutiku mengajak (kalian) kepada (agama) Allah dengan hujjah (bukti) yang nyata..” (TQS. Yusuf [12]: 108)

Selasa, 09 November 2010

Adab Menyambut Tamu

Adab Menyambut Tamu; Refleksi Kunjungan Obama Ke Jakarta

Oleh Fathuddin Ja’far

Sungguh merupakan keagungan Islam bahwa ajaran dan sistemnya mencakup semua aspek kehidupan, sejak dari sistem keimanan (akidah), ibadah, syari’ah (berbagai peraturan dan perundang-undangan), mu’amalah (ekonomi dan bisnis), akhlak , budaya, seni, hubungan internasional, sampai tata cara masuk toilet dan menyambut tamu.

Kamis, 04 November 2010

Industri dan Teknologi Militer Negara Khilafah

Industri dan Teknologi Militer Negara Khilafah

Masa awal pemerintahan Islam, jihad sebagai metode mendasar penyebaran dakwah Islam telah menjadi bagian penting dari upaya membangun kekuatan Daulah Islam. Jihad adalah perang di jalan Allah untuk meninggikan kalimat Allah. Oleh sebab itu diperlukan persiapan baik logistik, formasi perang, strategi, komandan dan para pasukan serta persenjataan. Persenjataan mengharuskan adanya industri.

Jumat, 29 Oktober 2010

Hizbut Tahrir Dan Sepuluh Burung

Hizbut Tahrir Dan Sepuluh Burung

oleh Rahmat Rana pada 29 Oktober 2010 jam 17:30
Satu burung di tangan lebih baik dari sepuluh burung di atas pohon.” Dengan kata kiasan ini telah menjadikan mudah bagi setiap pengemban misi untuk berpaling dari rel tujuan yang diinginkan menuju rel tujuan yang dipengaruhi oleh realitas dan tekanan yang sulit dihadapi dan dilaluinya.

Rabu, 27 Oktober 2010

Sumpah Pemuda: antara perjuangan dan repleksi kaum muda

Mungkin bulan oktober ini dapat dibilang bulannya pemuda di Indonesia.Awal Oktober ketika dunia Islam tertuju ke Indonesia, ketika ulama-ulama dunia, dai’,pemuda Islam berkumpul di Indonesia pada Konferensi International , Word Assembly of Moslem Youth (WAMY) yang menyimpulkan tentang peran pemuda muslim dimasa yang akan datang.
Ramainya rubrik media dengan kolom pemuda dan juga mahasiswa. Pada tanggal 20 Oktober, dimana pada peringatan satu tahun pemerintahan SBY dan Boediono, dimana pemuda-pemuda terlibat demonstrasi, dan beberapa diantaranya berakhir dengan ricuh. Dan pada tanggal 28 Oktober ini,hari dimana dianggap sebagai hari Sumpah Pemuda.

SYURA BUKAN DEMOKRASI

Pengantar
Anggapan bahwa syura (musyawarah) sama dengan demokrasi, telah masyhur dan  sudah lama adanya.  Meski demikian, anggapan ini sesungguhnya tidak benar. “Demokrasi bagi kita ialah musyawarah,” kata Sukarno, presiden pertama RI, ketika menyampaikan pidato berjudul, "Negara Nasional dan Cita-Cita Islam," di Universitas Indonesia, di Jakarta 7 Mei 1953.
Namun demikian,

Jumat, 15 Oktober 2010

Ukhti... Aku Merindukanmu... (Sebuah Muhasabah)

Ukhti.. Aku Merindukanmu.. (Sebuah Muhasabah)

Bismillahirrahmaanirrahiim
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh

Apa kabar ukhti..? Aku yakin, ukhti akan selalu dalam kondisi prima. Karena pikiran positif ukhti yang hebat dapat menyingkirkan kesedihan dan jutaan tekanan.