Selasa, 13 Juli 2010

Seri Nahwu : Isim Mabni (الاسم المبنيّ) & Isim Mu'rab (الاسم المعرب )
Bagikan
Hari ini jam 11:10
Isim ditinjau dari i'rob dan bina' (bisa atau tidaknya berubah pada huruf/harokat terakhirnya) dibagi menjadi dua, yaitu isim mabni dan isim mu'rob.

1. Isim Mabni ( الاسم المبنيّ )

Isim mabni adalah isim yang harokat / huruf terakhirnya TIDAK dapat berubah walaupun kedudukannya berubah di dalam kalimat.

Misalnya : kata هَذِهِ (haadzihi = ini), di dalam kalimat tidak akan pernah mengalami perubahan harokat/ huruf di akhir katanya, jadi selalu هَذِهِ (haadzihi)


Macam-macam isim mabni terdiri dari :

* Isim Dhomir ( اسم الضمير ) = Kata ganti

Contoh :
هُوَ ، هُمَا ، هُمْ ، هِيَ ، هُمَا ، هُنَّ ، أَنْتَ ، أنتما ، أَنْتُمْ ، أنتِ ، أنتما ، أَنْتُنَّ ، أنا ، نَحْنُ


* Isim Isyaroh ( اسم الإشارة ) = Kata penunjuk

Contoh :
هَذَا، هَذَانِ، هؤلاء، هَذِهِ ، هَاتَانِ ، هؤلاء ، ذلك ، ذانك ، أُلئِكَ ، تِلْكَ ، تانك ، ألئك


* Isim Maushul ( الاسم الموصول ) = Kata sambung

Contoh :
الذي ، اللذان ، الذين ، التي ، اللّتان ، اللاتي


* Isim Syarat ( اسم الشرط ) = Kata syarat

Contoh :
مَنْ – مَتَى - مَا


* Isim Istifham ( اسم الاستفهام ) = Kata tanya

Contoh :
مَاذَا ، كَيْفَ ، أَيْنَ ، مَنْ ، لِمَاذَا ، مَتَي ، هَلْ



2. Isim Mu'rob

Isim mu'rob adalah isim yang harokat / huruf terakhirnya dapat berubah dengan berubahnya kedudukannya di dalam kalimat.

Misalnya: kalimat الرَجُل (ar-rajul = seorang laki-laki) di dalam kalimat bisa berakhiran dhommah (ar-rajulu), atau berakhiran fathah (ar-rajula), atau berakhiran kasroh (ar-rajuli).


Perubahan akhir kata ini bergantung pada kedudukannya (sebagai subjek, objek, mubtada', khobar, dll) di dalam kalimat, atau sesuai dengan i'robnya.

Macam-macam isim mu'rob terdiri dari :

* Isim mufrod ( الاسم المفرد )
* Isim mutsanna ( الاسم المثني )
* Jama' mudzakkar salim ( جمع مذكر سالم )
* Jama' muannats salim ( جمع مؤنث سالم )
* Jama' taksir ( جمع التكسير )
* Isim maqshur ( الاسم المقصور )
* Isim manqush ( الاسم المنقوص )
* Isim ghoiru munshorif ( اسم غير منصرف )
* Asma-ul khomsah ( الأسماء الخمسة )


Berikut adalah tabel tanda-tanda i'rob untuk masing-masing isim mu'rob :


Keterangan :

Pada tabel di atas, terdapat empat kolom.

* kolom pertama :
--> menunjukkan jenis-jenis isim mu'rob yang terdiri dari isim mufrod, isim maqshur, manqush, dst
* kolom kedua :
--> menerangkan tanda rofa' dari masing-masing isim mu'rob beserta contohnya.
* kolom ketiga :
--> menerangkan tanda nashob dari masing-masing isim mu'rob beserta contohnya.
* kolom keempat :
--> menerangkan tanda jarr dari masing-masing isim mu'rob beserta contohnya.



Misalnya : Isim mutsanna
Pada tabel di atas:
Tanda rofa'nya adalah dengan alif (ا), contohnya مُسلماَنِ (muslimaani)
Tanda nashob-nya adalah dengan ya' (ي), contohnya مُسلمَيْنِِ (muslimaini)
Tanda jar-nya adalah dengan ya' (ي) juga sama dengan tanda nashobnya, contohnya مُسلمَيْنِِ (muslimaini).



Contoh penerapannya di dalam kalimat pada isim mutsanna tersebut:

* Kalimat جاَءَ مُسلمَانِ (jaa-a Muslimaani) = Dua orang muslim telah datang.

Kenapa مُسلمَانِ (muslimaani) ? Karena kedudukan "Dua orang muslim" itu sebagai subjek (yang datang adalah dua orang muslim). Secara kaidah, bahwa subjek (fa'il) ber-i'rob rofa', dan karena ber-i'rob rofa' maka tandanya dengan alif (sesuai dengan tabel di atas), sehingga penulisannya مُسلمَانِ (muslimaani).



* Kalimat رأيتُ مُسلمَينِ (ro-aitu Muslimaini) = Saya melihat dua orang muslim itu.

Kenapa مُسلمَيْنِ (muslimaani) ? Karena kedudukan "Dua orang muslim" itu sebagai objek (yang dilihat adalah dua orang muslim). Secara kaidah, bahwa objek ber-i'rob nashob', dan karena ber-i'rob nashob maka tandanya dengan ya' (sesuai dengan tabel di atas), sehingga penulisannya مُسلمَيْنِ (muslimaini).



* Kalimat مَرَرتُ بِمُسلمَينِ (marortu bi muslimaini) = Saya berpapasan dengan dua orang muslim.

Kenapa مُسلمَيْنِ (muslimaini) ? Karena kata "Muslimaini" itu diawali dengan huruf jar (yaitu bi). Secara kaidah, bahwa setiap kata yang didahului oleh huruf jar adalah ber-i'rob jar (atau khofadh), dan karena ia ber-i'rob jar maka tandanya dengan ya' (sesuai dengan tabel di atas), sehingga penulisannya مُسلمَيْنِ (muslimaini).



Jadi, tidak semua tanda rofa' itu dhommah, tidak semua tanda nashob itu fathah, dan tidak semua tanda jar itu kasroh. Tanda-tanda asli itu hanya berlaku pada isim mufrod dan jama' taksir saja (coba lihat pada tabel di atas). Ada sebagian isim yang mirip dengan tanda asli tersebut seperti isim jama' muannats salim dan isim ghoiru munshorif. Hafalkanlah tabel di atas dengan cara Anda.

Materi lain :

* Pengenalan Ilmu Nahwu (النحو) & Shorof (الصرف)
* Seri Nahwu : I'ROB (الإعراب)
* Seri Nahwu : Isim Marfu’ (مرفوع), Manshub (منصوب) & Majrur (مجرور)

Rabu, 07 Juli 2010

~hukum - hukum seputar ibadah shaum dan qodho'nya~

Berbagai permasalahan qodho’ puasa (membayar utang atau nyaur puasa) masih belum dipahami oleh sebagian kaum muslimin. Oleh karena itu, pembahasan ini sangat menarik jika kami ketengahkan. Semoga bermanfaat.

Yang dimaksud dengan qodho’ adalah mengerjakan suatu ibadah yang memiliki batasan waktu di luar waktunya.[1] Untuk kasus orang sakit misalnya. Di bulan Ramadhan seseorang mengalami sakit berat sehingga tidak kuat berpuasa. Sesudah bulan Ramadhan dia mengganti puasanya tadi. Inilah yang disebut qodho’.
Berikut ada beberapa permasalah seputar qodho’ puasa yang akan kami angkat ke tengah-tengah pembaca sekalian. Semoga bermanfaat. Allahumma yassir wa a’in.[2]

Orang yang Diberi Keringanan untuk Mengqodho’ Puasa

Ada beberapa golongan yang diberi keringanan atau diharuskan untuk tidak berpuasa di bulan Ramadhan dan mesti mengqodho’ puasanya setelah lepas dari udzur, yaitu:

Pertama, orang yang sakit dan sakitnya memberatkan untuk puasa.

Kedua, seorang musafir dan ketika bersafar sulit untuk berpuasa atau sulit melakukan amalan kebajikan.

Ketiga, wanita yang mendapati haidh dan nifas.

Dalil golongan pertama dan kedua adalah firman Allah Ta’ala,

وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ

“Dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain.” (QS. Al Baqarah: 185)

Dalil wanita haidh dan nifas adalah hadits dari ‘Aisyah, beliau mengatakan,

كَانَ يُصِيبُنَا ذَلِكَ فَنُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّوْمِ وَلاَ نُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّلاَةِ.

“Kami dulu mengalami haidh. Kami diperintarkan untuk mengqodho puasa dan kami tidak diperintahkan untuk mengqodho’ shalat.”[3]

Catatan: Adapun untuk wanita hamil dan menyusui apakah mesti ada qodho’ puasa, maka ada beberapa pendapat ulama dalam masalah ini. Ada ulama yang mengatakan bahwa wanita hamil dan menyusui mesti mengqodho’ puasanya ditambah dengan mengeluarkan fidyah. Ada pula yang mengatakan cukup mengqodho’ puasa saja tanpa fidyah. Yang lain lagi mengatakan cukup mengeluarkan fidyah saja. Intinya, pembahasan mengenai puasa bagi wanita hamil dan menyusui butuh penjabaran tersendiri. Sedangkan yang penulis pilih –wal ‘ilmu ‘indallah- adalah pendapat Ibnu ‘Abbas, Ibnu ‘Umar, Ishaq dan ulama belakangan seperti Syaikh Al Albani yang mengatakan bahwa wanita hamil dan menyusui yang khawatir pada diri atau anaknya ketika berpuasa, cukup baginya mengeluarkan fidyah tanpa harus mengqodho’. Alasannya, pendapat ini adalah perkataan Ibnu ‘Abbas ketika menjelaskan sababun nuzul (sebab turunnya surat Al Baqarah ayat 185). Sehingga perkataan ini dinilai marfu’ (sabda Nabi) sebagaimana telah dikenal dalam ilmu ushul. Namun, kami tetap menghargai pendapat ulama lainnya dalam permasalahan ini dan mudah-mudahan kita bisa lapang dada dengan perselisihan yang ada.

Dosa Besar Karena Sengaja Tidak Berpuasa Ramadhan

Di bulan Ramadhan, di antara kaum muslimin malah ada yang enak-enakan tidak berpuasa. Bukan karena alasan sakit atau bersafar, namun mereka tidak berpuasa karena malas-malasan. Mereka tidak berpuasa tanpa ada udzur (alasan) sama sekali.

Perlu diketahui bersama bahwa meninggalkan puasa Ramadhan semacam ini termasuk dosa besar dan akan mendapatkan siksa sebagaimana diceritakan dalam riwayat berikut.

Abu Umamah Al Bahili menuturkan bahwa beliau mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bercerita, ”Ketika aku tidur, aku didatangi oleh dua orang laki-laki, lalu keduanya menarik lenganku dan membawaku ke gunung yang terjal. Keduanya berkata, ”Naiklah”. Lalu kukatakan, ”Sesungguhnya aku tidak mampu.” Kemudian keduanya berkata, ”Kami akan menolongmu”. Maka aku pun menaikinya sehingga ketika aku sampai di kegelapan gunung dan tiba-tiba ada suara yang sangat keras. Lalu aku bertanya, ”Suara apa itu?” Mereka menjawab, ”Itu adalah suara jeritan para penghuni neraka.”

Kemudian aku dibawa berjalan-jalan dan aku sudah bersama orang-orang yang bergantungan pada urat besar di atas tumit mereka, mulut mereka robek, dan dari robekan itu mengalirlah darah. Kemudian aku (Abu Umamah) bertanya, ”Siapakah mereka itu?” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, ”Mereka adalah orang-orang yang berbuka (membatalkan puasa) sebelum tiba waktunya.”[4]

Perlu diketahui pula bahwa meninggalkan puasa Ramadhan termasuk dosa yang amat berbahaya karena puasa Ramadhan adalah puasa wajib dan merupakan salah satu rukun Islam. Para ulama pun mengatakan bahwa dosa meninggalkan salah satu rukun Islam lebih besar dari dosa besar lainnya[5]. Adz Dzahabi sampai-sampai mengatakan, “Siapa saja yang sengaja tidak berpuasa Ramadhan, bukan karena sakit (atau udzur lainnya, -pen), maka dosa yang dilakukan lebih jelek dari dosa berzina, lebih jelek dari dosa menegak minuman keras, bahkan orang seperti ini diragukan keislamannya dan disangka sebagai orang-orang munafik dan sempalan.”[6]

Adakah Qodho’ bagi Orang yang Sengaja Tidak Puasa?

Yang dimaksud di sini, apakah orang yang sengaja tidak puasa diharuskan mengganti puasa yang sengaja ia tinggalkan. Inilah yang akan kita bahas selanjutnya setelah kita mengetahui dosa akibat meninggalkan puasa Ramadhan dengan sengaja.

Mayoritas ulama berpendapat bahwa siapa saja yang sengaja membatalkan puasa atau tidak berpuasa baik karena ada udzur atau pun tidak, maka wajib baginya untuk mengqodho’ puasa.[7]

Namun ada ulama yang memiliki pendapat yang berbeda. Ibnu Hazm dan ulama belakangan seperti Syaikh Muhammad bin Sholih Al Utsaimin berpendapat bahwa bagi orang yang tidak berpuasa dengan sengaja tanpa ada udzur, tidak wajib baginya untuk mengqodho’ puasa. Ada kaedah ushul fiqih yang mendukung pendapat ini: “Ibadah yang memiliki batasan waktu awal dan akhir, apabila seseorang meninggalkannya tanpa udzur (tanpa alasan), maka tidak disyariatkan baginya untuk mengqodho’ kecuali jika ada dalil baru yang mensyariatkannya”.

Syaikh Muhammad bin Sholih Al Utsaimin memaparkan pula kaedah di atas:

أن العبادة المؤقتة بوقت إذا أخرجها الإنسان عن وقتها بلا عذر فإنها لا تنفع ولا تجزيء

“Sesungguhnya ibadah yang memiliki batasan waktu (awal dan akhir), apabila seseorang mengerjakan ibadah tersebut di luar waktunya tanpa ada udzur (alasan), maka ibadah tadi tidaklah bermanfaat dan tidak sah.”

Syaikh rahimahullah kemudian membawakan contoh:

Misalnya shalat dan puasa. Apabila seseorang sengaja meninggalkan shalat hingga keluar waktunya, lalu jika dia bertanya, “Apakah aku wajib mengqodho’ (mengganti) shalatku?” Kami katakan, “Engkau tidak wajib mengganti (mengqodho’) shalatmu. Karena hal itu sama sekali tidak bermanfaat bagimu dan amalan tersebut akan tidak diterima.

Begitu pula apabila ada seseorang yang tidak berpuasa sehari di bulan Ramadhan (dengan sengaja, tanpa udzur, -pen), lalu dia bertanya pada kami, “Apakah aku wajib untuk mengqodho’ puasa tersebut?” Kami pun akan menjawab, “Tidak wajib bagimu untuk mengqodho’ puasamu yang sengaja engkau tinggalkan hingga keluar waktu karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ عَمِلَ عَمَلاً لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ

“Barangsiapa melakukan suatu amalan yang tidak ada dasarnya dari kami, maka amalan tersebut tertolak.”[8]

Seseorang apabila mengakhirkan ibadah yang memiliki batasan waktu awal dan akhir dan mengerjakan di luar waktunya, maka itu berarti dia telah melakukan suatu amalan yang tidak ada dasarnya dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, amalan tersebut adalah amalan yang batil dan tidak ada manfaat sama sekali.”

Mungkin ada yang ingin menyanggah penjelasan Syaikh Ibnu Utsaimin di atas dengan mengatakan, “Lalu kenapa ada qodho’ bagi orang yang memiliki udzur seperti ketiduran atau lupa? Tentu bagi orang yang tidak memiliki udzur seharusnya lebih pantas ada qodho’, artinya lebih layak untuk mengganti shalat atau puasanya.”

Syaikh Ibnu Utsaimin –alhamdulillah- telah merespon perkataan semacam tadi. Beliau rahimahullah mengatakan, “Seseorang yang memiliki udzur, maka waktu ibadah untuknya adalah sampai udzurnya tersebut hilang. Jadi, orang seperti ini tidaklah mengakhirkan ibadah sampai keluar waktunya. Oleh karena itu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan bagi orang yang lupa shalat, “Shalatlah ketika dia ingat”.

Adapun orang yang sengaja meninggalkan ibadah hingga keluar waktunya lalu dia tunaikan setelah itu, maka dia berarti telah mengerjakan ibadah di luar waktunya. Oleh karena itu, untuk kasus yang kedua ini, amalannya tidak diterima.”[9]

Lalu jika seseorang yang tidak berpuasa dengan sengaja tanpa ada udzur di atas tidak perlu mengqodho’, lalu apa kewajiban dirinya? Kewajiban dirinya adalah bertaubat dengan taubat nashuha dan hendaklah dia tutup dosanya tersebut dengan melakukan amalan sholih, di antaranya dengan memperbanyak puasa sunnah.

Syaikh Ibnu Utsaimin menjelaskan, “Amalan ketaatan seperti puasa, shalat, zakat dan selainnya yang telah lewat (ditinggalkan tanpa ada udzur), ibadah-ibadah tersebut tidak ada kewajiban qodho’, taubatlah yang nanti akan menghapuskan kesalahan-kesalahan tersebut. Jika dia bertaubat kepada Allah dengan sesungguhnya dan banyak melakukan amalan sholih, maka itu sudah cukup daripada mengulangi amalan-amalan tersebut.”[10]

Syaikh Masyhur bin Hasan Ali Salman mengatakan, “Pendapat yang kuat, wajib baginya untuk bertaubat dan memperbanyak puasa-puasa sunnah, dan dia tidak memiliki kewajiban kafaroh.”[11]

Itulah yang harus dilakukan oleh orang yang meninggalkan puasa dengan sengaja tanpa ada udzur. Yaitu dia harus bertaubat dengan ikhlash (bukan riya’), menyesali dosa yang telah dia lakukan, kembali melaksanakan puasa Ramadhan jika berjumpa kembali, bertekad untuk tidak mengulangi kesalahan yang pernah dilakukan, dan taubat tersebut dilakukan sebelum datang kematian atau sebelum matahari terbit dari sebelah barat. Semoga Allah memberi taufik.

Catatan:

Adapun perkataan Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu yang disebutkan oleh Bukhari secara mu’allaq (tanpa sanad) dan dikatakan sebagai hadits marfu’ (sabda Nabi),

مَنْ أَفْطَرَ يَوْمًا مِنْ رَمَضَانَ ، مِنْ غَيْرِ عُذْرٍ وَلاَ مَرَضٍ لَمْ يَقْضِهِ صِيَامُ الدَّهْرِ ، وَإِنْ صَامَهُ

“Barangsiapa berbuka di siang hari bulan Ramadhan tanpa ada udzur (alasan) dan bukan pula karena sakit, maka perbuatan semacam ini tidak bisa digantikan dengan puasa setahun penuh jika dia memang mampu melakukannya.” Juga ada perkataan yang serupa dari Ibnu Mas’ud, maka hadits-hadits tersebut adalah hadits yang dho’if sebagaimana disebutkan oleh mayoritas ulama.

Syaikh Muhammad bin Sholih Al Utsaimin mengatakan, “Hadits ini adalah hadits dho’if (lemah) menurut mayoritas ulama. Walaupun hadits tersebut dho’if, namun kita dapat melihat permasalahan orang yang tidak puasa tanpa udzur pada kaedah ushul. Kaedah tersebut adalah: Sesungguhnya seseorang jika ibadahnya itu batal, maka dia memiliki keharusan untuk mengqodho’nya. Sebagaimana seseorang yang shalat kemudian shalatnya tersebut batal karena sebab hadats, tertawa, makan, dan minum; maka dia juga memiliki keharusan untuk mengqodho’ shalatnya. Begitu pula dengan puasa, jika puasanya tersebut batal, maka dia memiliki kewajiban untuk mengqodho’ puasanya.

Hal ini berbeda dengan seseorang yang tidak puasa atau tidak shalat sama sekali. Menurut mayoritas ulama, mereka mengatakan, “Orang yang tidak shalat atau tidak puasa diharuskan mengqodho’ puasa atau shalat yang sengaja ia tinggalkan.” Namun yang lebih tepat, orang yang meninggalkan shalat atau puasa dengan sengaja tidak ada qodho’ baginya. Dia tidak perlu dikasihani dan tidak mendapat keringanan. Puasa yang ingin dia lakukan setelah keluar waktunya tidaklah bermanfaat. Hal itu tidak akan melepaskan dia dari beban kewajiban. Dia tidak diharuskan melakukan sesuatu karena itu tidak bermanfaat baginya.”[12]

Qodho’ Ramadhan Boleh Ditunda

Qodho’ Ramadhan boleh ditunda, maksudnya tidak mesti dilakukan setelah bulan Ramadhan yaitu di bulan Syawal. Namun boleh dilakukan di bulan Dzulhijah sampai bulan Sya’ban, asalkan sebelum masuk Ramadhan berikutnya. Di antara pendukung hal ini adalah ‘Aisyah pernah menunda qodho’ puasanya sampai bulan Sya’ban.

Dari Abu Salamah, beliau mengatakan bahwa beliau mendengar ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha mengatakan,

كَانَ يَكُونُ عَلَىَّ الصَّوْمُ مِنْ رَمَضَانَ ، فَمَا أَسْتَطِيعُ أَنْ أَقْضِىَ إِلاَّ فِى شَعْبَانَ

“Aku masih memiliki utang puasa Ramadhan. Aku tidaklah mampu mengqodho’nya kecuali di bulan Sya’ban.” Yahya (salah satu perowi hadits) mengatakan bahwa hal ini dilakukan ‘Aisyah karena beliau sibuk mengurus Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.[13]

Ibnu Hajar mengatakan, “Di dalam hadits ini terdapat dalil bolehnya mengundurkan qodho’ Ramadhan baik mengundurkannya karena ada udzur atau pun tidak.”[14]

Akan tetapi yang dianjurkan adalah qodho’ Ramadhan dilakukan dengan segera (tanpa ditunda-tunda) berdasarkan firman Allah Ta’ala yang memerintahkan untuk bersegera dalam melakukan kebaikan,

أُولَئِكَ يُسَارِعُونَ فِي الْخَيْرَاتِ وَهُمْ لَهَا سَابِقُونَ

“Mereka itu bersegera untuk mendapat kebaikan-kebaikan dan merekalah orang-orang yang segera memperolehnya.” (QS. Al Mu’minun: 61)

Mengakhirkan Qodho’ Ramadhan hingga Ramadhan Berikutnya

Hal ini sering dialami oleh sebagian saudara-saudara kita. Ketika Ramadhan misalnya, dia mengalami haidh selama 7 hari dan punya kewajiban qodho’ setelah Ramadhan. Setelah Ramadhan sampai bulan Sya’ban, dia sebenarnya mampu untuk membayar utang puasa Ramadhan tersebut, namun belum kunjung dilunasi sampai Ramadhan tahun berikutnya. Inilah yang menjadi permasalahan kita, apakah dia memiliki kewajiban qodho’ puasa saja ataukah memiliki tambahan kewajiban lainnya.

Sebagian ulama mengatakan bahwa bagi orang yang sengaja mengakhirkan qodho’ Ramadhan hingga Ramadhan berikutnya, maka dia cukup mengqodho’ puasa tersebut disertai dengan taubat. Pendapat ini adalah pendapat Abu Hanifah dan Ibnu Hazm.

Namun, Imam Malik dan Imam Asy Syafi’i mengatakan bahwa jika dia meninggalkan qodho’ puasa dengan sengaja, maka di samping mengqodho’ puasa, dia juga memiliki kewajiban memberi makan orang miskin bagi setiap hari yang belum diqodho’. Pendapat inilah yang lebih kuat sebagaimana difatwakan oleh beberapa sahabat seperti Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma.

Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdullah bin Baz –pernah menjabat sebagai ketua Lajnah Ad Da’imah (komisi fatwa Saudi Arabia)- ditanyakan, “Apa hukum seseorang yang meninggalkan qodho’ puasa Ramadhan hingga masuk Ramadhan berikutnya dan dia tidak memiliki udzur untuk menunaikan qodho’ tersebut. Apakah cukup baginya bertaubat dan menunaikan qodho’ atau dia memiliki kewajiban kafaroh?”

Syaikh Ibnu Baz menjawab, “Dia wajib bertaubat kepada Allah subhanahu wa ta’ala dan dia wajib memberi makan kepada orang miskin bagi setiap hari yang ditinggalkan disertai dengan qodho’ puasanya. Ukuran makanan untuk orang miskin adalah setengah sha’ Nabawi dari makanan pokok negeri tersebut (kurma, gandum, beras atau semacamnya) dan ukurannya adalah sekitar 1,5 kg sebagai ukuran pendekatan. Dan tidak ada kafaroh (tebusan) selain itu. Hal inilah yang difatwakan oleh beberapa sahabat radhiyallahu ‘anhum seperti Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma.

Namun apabila dia menunda qodho’nya karena ada udzur seperti sakit atau bersafar, atau pada wanita karena hamil atau menyusui dan sulit untuk berpuasa, maka tidak ada kewajiban bagi mereka selain mengqodho’ puasanya.”[15]

Kesimpulan: Bagi seseorang yang dengan sengaja menunda qodho’ puasa Ramadhan hingga Ramadhan berikutnya, maka dia memiliki kewajiban: [1] Bertaubat kepada Allah, [2] mengqodho’ puasa, dan [3] wajib memberi makan (fidyah) kepada orang miskin sebesar setengah sho’ (1,5 kg), bagi setiap hari puasa yang belum ia qodho’. Sedangkan untuk orang yang memiliki udzur (seperti karena sakit), sehingga dia menunda qodho’ Ramadhan hingga Ramadhan berikutnya, maka dia tidak memiliki kewajiban kecuali mengqodho’ puasanya saja. Hanya Allah yang memberi taufik.

Tidak Wajib Untuk Berurutan Ketika Mengqodho’ Puasa

Apabila kita memiliki kewajiban qodho’ puasa selama beberapa hari, maka untuk menunaikan qodho’ tersebut tidak mesti berturut-turut. Misal kita punya qodho’ puasa karena sakit selama lima hari, maka boleh kita lakukan qodho’ dua hari pada bulan Syawal, dua hari pada bulan Dzulhijah dan sehari lagi pada bulan Muharram. Dasar dibolehkannya hal ini adalah,

فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ

“Maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain.” (QS. Al Baqarah: 185). Ibnu ‘Abbas mengatakan, “Tidak mengapa jika (dalam mengqodho’ puasa) tidak berurutan”[16]

Barangsiapa Meninggal Dunia, Namun Masih Memiliki Utang Puasa

Bagi orang yang meninggal dunia, namun masih memiliki utang puasa, apakah puasanya diqodho’ oleh ahli waris sepeninggalnya ataukah tidak, dalam masalah ini para ulama berselisih sampai tiga pendapat.

Pendapat pertama: Tidak dipuasakan oleh ahli warisnya, baik puasa nadzar maupun puasa Ramadhan. Inilah pendapat Abu Hanifah dan murid-muridnya, pendapat Imam Malik, dan pendapat yang nampak pada madzhab Syafi’i. Di antara dalil mereka adalah firman Allah,

وَأَنْ لَيْسَ لِلإنْسَانِ إِلا مَا سَعَى

“Dan bahwasanya seorang manusia tiada memperoleh selain apa yang telah diusahakannya.” (QS. An Najm: 39). Jadi amalan puasa orang lain tidak bermanfaat bagi orang yang sudah mati.

Dalil yang lainnya adalah hadits Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِذَا مَاتَ الإِنْسَانُ انْقَطَعَ عَنْهُ عَمَلُهُ إِلاَّ مِنْ ثَلاَثَةٍ إِلاَّ مِنْ صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ أَوْ عِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ أَوْ وَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَهُ

“Jika manusia itu mati, maka akan putus amalannya kecuali dari tiga perkara: [1] sedekah jariyah, [2] ilmu yang diambil manfaatnya, [3] anak sholih yang mendo’akan orang tuanya.”[17]

Pendapat kedua: Dipuasakan oleh ahli warisnya baik puasa nadzar maupun puasa Ramadhan. Pendapat ini dipilih oleh Abu Tsaur, Imam Ahmad, Imam Asy Syafi’i, pendapat yang dipilih oleh An Nawawi, pendapat para pakar hadits dan pendapat Ibnu Hazm.

Dalil dari pendapat ini adalah hadits ‘Aisyah,

مَنْ مَاتَ وَعَلَيْهِ صِيَامٌ صَامَ عَنْهُ وَلِيُّهُ

“Barangsiapa yang mati dalam keadaan masih memiliki kewajiban puasa, maka ahli warisnya yang nanti akan mempuasakannya. ”[18] Yang dimaksud “waliyyuhu” adalah ahli waris[19].

Juga hadits Ibnu ‘Abbas, beliau berkata,

جَاءَ رَجُلٌ إِلَى النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ أُمِّى مَاتَتْ ، وَعَلَيْهَا صَوْمُ شَهْرٍ ، أَفَأَقْضِيهِ عَنْهَا قَالَ « نَعَمْ – قَالَ – فَدَيْنُ اللَّهِ أَحَقُّ أَنْ يُقْضَى »

“Ada seseorang yang mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, kemudian dia berkata, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya ibuku telah meninggal dunia, dan dia memiliki utang puasa selama sebulan [dalam riwayat lain dikatakan: puasa tersebut adalah puasa nadzar], apakah aku harus mempuasakannya?” Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Iya. Utang pada Allah lebih pantas engkau tunaikan.”[20] Hadits ‘Aisyah di atas membicarakan utang puasa secara umum sedangkan hadits Ibnu ‘Abbas membicarakan utang puasa nadzar.

Pendapat ketiga: Dipuasakan khusus untuk puasa nadzar saja, tidak untuk qodho’ puasa Ramadhan. Pendapat ini dipilih oleh Imam Ahmad, Ishaq, Abu ‘Ubaid dan Al Laits.

Pendapat yang terkuat adalah pendapat kedua yaitu bagi orang yang meninggal dunia dan masih memiliki utang puasa (baik puasa nadzar maupun puasa Ramadhan), maka ahli warisnya nanti yang akan membayar qodho’ puasanya. Alasan pendapat kedua lebih kuat adalah,

1. Surat An Najm ayat 39 memiliki pengecualian yaitu ada beberapa amalan yang dilakukan oleh orang lain dan bemanfaat untuk orang yang sudah mati di antaranya adalah amalan puasa.
2. Untuk hadits Abu Hurairah bahwa amalan manusia itu terputus kecuali dari tiga perkara, maksud hadits ini adalah terputusnya amalan mayit dan bukan yang dimaksudkan adalah terputusnya amalan orang lain untuk si mayit.
3. Puasa yang boleh diqodho’ oleh ahli waris si mayit bukanlah hanya puasa nadzar saja, namun berlaku pula untuk puasa Ramadhan. Alasannya, hadits ‘Aisyah dan Ibnu ‘Abbas tidaklah saling bertentangan. Hadits ‘Aisyah memang bersifat umum yaitu membicarakan puasa secara umum. Sedangkan hadits Ibnu ‘Abbas membicarakan puasa nadzar. Jadi keumuman pada hadits ‘Aisyah tidak dikhususkan dengan hadits Ibnu ‘Abbas karena di dalamnya tidak ada pertentangan. Sebagaimana dalam ilmu ushul fiqh, takhsis (pengkhususan) itu ada jika terdapat saling pertentangan antara dalil yang ada. Namun dalam kasus ini, tidak ada pertentangan dalil.

Ibnu Hajar mengatakan,

فَحَدِيث اِبْن عَبَّاس صُورَةٌ مُسْتَقِلَّةٌ سَأَلَ عَنْهَا مَنْ وَقَعَتْ لَهُ ، وَأَمَّا حَدِيث عَائِشَة فَهُوَ تَقْرِيرُ قَاعِدَةٍ عَامَّةٍ

“Hadits Ibnu ‘Abbas adalah hadits yang berdiri sendiri (tidak berkaitan dengan hadits ‘Aisyah, -pen), membicarakan khusus orang yang memiliki qodho’ puasa nadzar. Adapun hadits ‘Aisyah adalah hadits yang bersifat umum.”[21]

Kesimpulan: Bagi orang yang mati dalam keadaan masih memiliki utang puasa, dia tidak terlepas dari tiga kemungkinan:

1. Orang yang mati tersebut masih memiliki udzur hingga dia meninggal dunia dan dia tidak mampu membayar qodho’ puasa, untuk orang semacam ini tidak perlu dibayar qodho’ puasanya.
2. Orang yang mati tersebut ketika dia hidup sebenarnya masih memiliki kesempatan untuk membayar qodho’ puasa, namun dia tidak menunaikannya sampai dia mati, maka untuk orang semacam ini hendaknya dipuasakan oleh ahli warisnya.
3. Orang yang mati tersebut memiliki utang nadzar namun belum ditunaikan, maka untuk orang semacam ini hendaknya dipuasakan oleh ahli warisnya.

Boleh juga beberapa hari utang puasa dibagi kepada beberapa ahli waris. Kemudian mereka –boleh laki-laki ataupun perempuan- mendapatkan satu atau beberapa hari puasa. Boleh juga mereka membayar utang puasa tersebut dalam satu hari dengan serempak beberapa ahli waris melaksanakan puasa sesuai dengan utang yang dimiliki oleh orang yang telah meninggal dunia tadi.[22]

Demikian pembahasan kami mengenai qodho’ Ramadhan. Semoga Allah selalu memberikan kita kepahaman dalam mempelajari agama ini. Hanya Allah-lah yang memberi taufik.

Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat. Wa shallallahu wa sallamu ‘ala nabiyyina Muhammad wa ‘ala alihi wa shohbihi ajma’in.

***

Diselesaikan pada hari Jum’at, 28 Ramadhan 1430 H, saat mudik di Kampung Ori – Maluku Tengah

Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal
Artikel www.muslim.or.id , dipublish ulang oleh http://rumaysho.com/

[1] Lihat Roudhotun Nazhir wa Junnatul Munazhir, Ibnu Qudamah Al Maqdisiy, 1/58, Jami’atul Imam Muhammad bin Su’ud Riyadh, cetakan kedua, 1399 H.

[2] Mayoritas pembahasan Qodho’ Ramadhan kali ini, penulis sarikan dari pembahasan Shahih Fiqih Sunnah, karangan Abu Malik, jilid kedua, ketika membahas qodho’ Ramadhan, di samping itu beberapa point adalah tambahan dari penulis sendiri.

[3] HR. Muslim no. 335

[4] HR. An Nasa’i dalam Al Kubra, sanadnya shahih. Lihat Shifat Shaum Nabi, hal. 25

[5] Demikianlah yang dijelaskan Syaikh Muhammad bin Sholih Al Utsaimin dalam beberapa penjelasan beliau.

[6] Fiqih Sunnah, Sayyid Sabiq, 1/434, Mawqi’ Ya’sub, Asy Syamilah

[7] Pendapat ini juga menjadi pendapat Al Lajnah Ad Da’imah Lil Buhuts ‘Ilmiyyah wal Ifta’ (komisi fatwa di Saudi Arabia) dalam beberapa fatwanya.

[8] HR. Muslim no. 1718

[9] Kutub wa Rosa-il lil ‘Utsaimin, 172/68, Asy Syamilah

[10] Idem

[11] Fatawa Syaikh Masyhur bin Hasan Ali Salman, soal no. 53, Asy Syamilah

[12] Jilsaatu Romadhoniyyah, 2/71, Mawqi’ Asy Syabkah Al Islamiyyah.

[13] HR. Bukhari no. 1950 dan Muslim no. 1146

[14] Fathul Bari, 6/209, Mawqi’ Al Islam, Asy Syamilah

[15] Majmu’ Fatawa Ibnu Baz, no. 15 hal. 347, Mawqi’ Al Ifta’

[16] Dikeluarkan oleh Bukhari secara mu’allaq –tanpa sanad- dan juga dikeluarkan oleh Abdur Rozaq dengan sanad yang shahih

[17] HR. Muslim no. 1631

[18] HR. Bukhari no. 1952 dan Muslim no. 1147

[19] Lihat Tawdhihul Ahkam, 3/525

[20] HR. Bukhari no. 1953 dan Muslim no. 1148

[21] Fathul Bari, 6/212, Mawqi’ Al Islam, Asy Syamilah

[22] Lihat Tawdhihul Ahkam, 3/525

http://www.rumaysho.com/hukum-islam/puasa/2752-membayar-utang-qodho-puasa-ramadhan.html

http://adivictoria1924.wordpress.com/2010/07/07/hukum-hukum-seputar-qadho-shaum-ramadhan/

http://halqoh-online.com/hukum-hukum-seputar-qodho%E2%80%99-shaum-ramadhan/


Adi Victoria



al_ikhwan1924@yahoo.com
al_ikhwan1924@halqoh-online.com

Jumat, 18 Juni 2010

HUKUM ARAH KIBLAT

Hukum Arah Kiblat

Tanya :

Ustadz, benarkah arah kiblat telah bergeser? Sahkah shalat kita sementara kita belum tahu pergeseran arah kiblat itu? (Sukiyono, Pekanbaru)

Jawab :

Memang terjadi pergeseran arah kiblat akibat pergeseran lempeng bumi, tapi itu kecil sekali sehingga dapat diabaikan. Pergeseran arah kiblat hingga 30 cm ke arah kanan seperti diberitakan, menurut pakar astronomi ITB Dr Moedji Raharto, hanya mengubah arah kiblat kurang dari sepersejuta derajat saja. Jadi tidak mengubah arah kiblat masjid atau arah kiblat kita saat shalat di luar masjid.

Namun harus diakui banyak masjid yang arah kiblatnya kurang tepat. Bukan karena pergeseran arah kiblat, melainkan karena penentuan arah kiblat sebelum pembangunannya memang tidak akurat, atau sekedar mengikuti arah kiblat masjid terdekat yang ternyata kurang akurat.

Para ulama sepakat bahwa menghadap kiblat (istiqbal al-qiblah) wajib hukumnya bagi orang yang shalat. (Wahbah Zuhaili, Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu, 1/667; Ibnu Rusyd, Bidayatul Mujtahid, hal. 51; Muhammad al-Mas’udi, Al-Ka’bah al-Musyarrafah Adabuha wa Ahkamuha, hal. 41). Imam Ibnu Hazm berkata,”Para ulama sepakat menghadap kiblat wajib bagi yang melihat ka’bah atau yang mengetahui petunjuk-petunjuk arah kiblat, selama ia bukan orang yang berperang (muharib) atau orang yang sedang ketakutan (kha`if) [karena perang].” (Maratibul Ijma’, hal. 11).

Kewajiban menghadap kiblat dalilnya firman Allah (artinya),”Palingkanlah wajahmu ke arah Masjidil Haram.” (QS Al-Baqarah : 144). Dalil as-Sunnah sabda Nabi SAW,”Jika kamu berdiri hendak shalat, sempurnakanlah wudhu lalu menghadaplah ke kiblat, dan bertakbirlah.” (HR Bukhari). Imam Ibnu Hajar al-Asqalani berkata,”Hadis ini menunjukkan tidak bolehnya meninggalkan arah kiblat pada shalat wajib. Ini merupakan ijma’ tapi ada rukhsah dalam kondisi ketakutan yang sangat [karena perang].” (Fathul Bari, 1/501).

Bagi orang yang dapat melihat Ka’bah, arah kiblatnya adalah bangunan Ka’bah (‘ainul ka’bah) itu sendiri. Dalilnya firman Allah SWT (artinya) : “Dan dari mana saja kamu keluar, maka palingkanlah wajahmu ke arah Masjidil Haram.” (QS al-Baqarah : 149). Imam Qurthubi berkata,”Ayat ini berlaku untuk orang yang melihat Ka’bah.” (Tafsir al-Qurthubi, 2/160). Imam Syafi’i berkata,“Orang Makkah yang dapat melihat Ka’bah, harus tepat menghadap ke bangunan Ka’bah (‘ainul bait).” (Al-Umm, 1/114).

Sedang bagi orang tidak dapat melihat bangunan Ka’bah (‘ainul ka’bah), yang wajib adalah menghadap ke arah Ka’bah (jihatul ka’bah), tidak harus tepat/eksak ke arah bangunan Ka’bah. Inilah pendapat Imam Abu Hanifah, Malik, Ahmad, dan Syafi’i (dalam salah satu riwayat). (Imam Syaukani, Nailul Authar, hal. 366).

Dalilnya sabda Nabi SAW,”Apa yang ada di antara timur dan barat adalah kiblat.” (HR Ibnu Majah dan Tirmidzi). Imam Shan’ani menjelaskan,”Hadis ini menunjukkan yang wajib adalah menghadap arah Ka’bah (jihatul ka’bah), bukan menghadap ke bangunan Ka’bah (ainul ka’bah), yakni bagi orang yang tidak dapat melihat bangunan Ka’bah.” (Subulus Salam, 1/134).

Dengan demikian, bagi penduduk Indonesia yang berada di sebelah timur Masjidil Haram, pada dasarnya cukup menghadap arah Ka’bah (jihat ka’bah), yaitu ke arah Barat. Menurut kami ini sudah cukup dan sudah sah shalatnya. Kalaupun melenceng beberapa derajat, menurut kami itu dapat dimaafkan, selama masih mengarah ke Barat. Kaidah fiqih menyebutkan : Maa qaaraba al-syai’a u’thiya hukmuhu (Apa yang mendekati sesuatu, dihukumi sama dengan sesuatu itu). (M. Said al-Burnu, Mausu’ah al-Qawaid al-Fiqhiyyah, 9/252). Wallahu a’lam. (KH Siddiq Al Jawie)

Rabu, 16 Juni 2010

Mengenal ilmu nahwu dan Shorof

Definisi marfu’, manshub dan majrur

Isim yang marfu’ adalah isim yang ber-i’rob rofa. Jama’ dari marfu’ adalah marfu’aat.
Isim yang manshub adalah isim yang ber-i’rob nashob. Jama’ dari manshub adalah manshubaat.
Isim yang majrur adalah isim yang ber-i’rob jar. Jama’ dari majrur adalah majruroot.

Misal :

Pada kalimat تـَعَـلـَّمَ أَحمَدُ اللغةَ العربيةَ في المسجدِ ( ta’allama Ahmadu al-lughatal ‘arobiyyata fil masjidi ) = Ahmad belajar bahasa Arab di masjid.

Kata أَحمَدُ ber-i’rob rofa’ sebab sebagai subjek (fa’il) dengan tanda dhommah (di akhir katanya). Karena ber-i’rob rofa’, maka kata أَحمَدُ tersebut dikatakan marfu’. Isim menjadi marfu’ dalam 6 keadaan, di antaranya adalah keadaan sebagai subjek (fa’il).

Kata اللغةَ ber-i’rob nashob sebab sebagai objek (maf’ul bih) dengan tanda fathah (di akhir katanya ). Karena ber-i’rob nashob, maka kata اللغةَ tersebut dikatakan manshub. Isim menjadi manshub dalam 11 keadaan, di antaranya adalah keadaan sebagai objek (maf’ul bih).

Kata المسجدِ ber-i’rob jar sebab didahului huruf jar (yaitu في) dengan tanda kasroh (di akhir kata ). Karena ber-i’rob jar, maka kata المسجدِ tersebut dikatakan majrur. Isim menjadi majrur dalam 2 keadaan, di antaranya “didahului huruf jar”.



Keadaan-keadaan (kedudukan) yang menyebabkan suatu isim menjadi marfu’, manshub, atau majrur :

* Isim-isim yang marfu’


Suatu isim menjadi marfu’ dalam 7 keadaan :

1. Mubtada’ (المبتدأ)
Yaitu isim marfu’ yang terletak di awal kalimat.

Misal : الكتابُ جديدٌ (Alkitaabu jadiidun) = Buku itu baru.

Kata الكتاب (= buku) merupakan mubtada’, karena terletak di awal kalimat.

2. Khobar Mubtada’ (الخبر)
Yaitu yang menyempurnakan makna mubtada’.

Pada kalimat الكتابُ جديدٌ di atas, kata جديدٌ (= baru) merupakan khobar, karena menyempurnakan makna mubtada’

3. Isim kaana ( اسم كان) dan saudara-saudaranya
Yaitu setiap mubtada’ yang dimasuki oleh kaana atau saudara-saudaranya.

Misal : كان الكتابُ جديدًا (Kaana al kitaabu jadiidan) = (Adalah/dahulu) Buku itu baru.

Kata الكتابُ (= buku) merupakan isim kaana, karena kata tersebut awalnya mubtada’, setelah dimasuki kaana, maka istilahnya bukan mubtada’ lagi, tetapi “isim kaana”.

4. Khobar Inna (خبر إنّ) dan saudara-saudaranya
Yaitu setiap khobar mubtada’ yang dimasuki oleh inna dan saudara-saudaranya.

Misal : إنَّ الكتابَ جديدٌ (inna al kitaaba jadiidun) = Sesungguhnya buku itu baru.

Kata جديدٌ (= baru) merupakan khobar inna, karena karena kata tersebut awalnya khobar mubtada’, setelah dimasuki inna, maka istilahnya bukan khobar mubtada’ lagi, tetapi “khobar inna”

5. Fa’il (الفاعل)
Yaitu isim marfu’ yang terletak setelah fi’il lil ma’lum (setelah kata kerja aktif) dan menunjukkan pada orang atau sesuatu yang melakukan perbuatan atau yang mensifati perbuatan tersebut. Dengan kata lain, Fa’il = subjek.

Misal : قـَرأ الطالبُ رسالةً (Qoro-a at-Tholibu risaalatan) = Siswa itu telah membaca surat.

Kata الطالبُ (= siswa) merupakan fa’il, karena terletak setelah kata kerja aktif (yaitu membaca), dan yang orang yang melakukan perbuatan (yang membaca adalah siswa), jadi siswa itu sebagai subjek.

6. Naibul Fa’il (نائب الفاعل)
Yaitu isim marfu’ yang terletak setelah fi’il mabni lil majhul (setelah kata kerja pasif) dan menempati kedudukan fa’il setelah dihapusnya fa’il tersebut.

Misal : قـُرِأتْ الرسالةُ (Quri’at ar-Risaalatu) = Surat itu telah dibaca.

Kata الرسالةُ (= surat) merupakan naibul fa’il, karena terletak setelah kata kerja pasif (yaitu dibaca)


* Isim-isim yang manshub


Suatu isim menjadi manshub dalam 11 keadaan :

1. Khobar Kaana (خبر كان)
Yaitu setiap khobar mubtada’ yang dimasuki oleh kaana atau saudaranya.

Misal : كان الكتابُ جديدًا ( Kaana al kitaabu jadiidan) = (Adalah/dahulu) Buku itu baru.

Kata جديدًا (= baru) merupakan khobar kaana, karena kata tersebut awalnya khobar mubtada’, setelah dimasuki kaana, maka istilahnya bukan khobar mubtada’ lagi, tetapi “khobar kaana”.

2. Isim Inna (اسم إن)
Yaitu setiap mubtada’ yang dimasuki oleh inna atau saudaranya.

Misal : إنَّ الكتابَ جديدٌ (inna al kitaabu jadiidun) = Sesungguhnya buku itu baru.

Kata الكتابَ (= buku) merupakan isim inna, karena karena kata tersebut awalnya mubtada’, setelah dimasuki inna, maka istilahnya bukan mubtada’ lagi, tetapi “isim inna”

3. Maf’ul Bih (المفعول به)
Yaitu isim manshub yang menunjukkan pada orang atau sesuatu yang dikenai suatu perbuatan. Dengan kata lain, maf’ul bih = objek.


Misal : قـَرأ الطالبُ رسالةً (Qoro-a at-Tholibu risaalatan) = Siswa itu telah membaca surat.

Kata رسالةً (= surat) merupakan maf’ul bih, karena yang dibaca adalah surat, jadi surat itu sebagai objek (maf’ul bih).

4. Maf’ul Muthlaq ( المفعول المطلق)
Yaitu isim manshub yang merupakan isim mashdar yang disebutkan untuk menekankan perbuatan, atau menjelaskan jenis atau bilangannya.

Misal : حفظتُ الدرسَ حـِفظاً (hafizhtu ad darsa hifzhon) = Saya benar-benar menghafal pelajaran.

Kata حـِفظاً (penghafalan) merupakan maf’ul muthlaq, karena merupakan isim masdar yang berfungsi untuk menekankan perbuatan, bermakna “benar-benar menghafal”

5. Maf’ul Li ajlih ( المفعول لأجله)
Yaitu isim manshub yang disebutkan setelah fi’il untuk menjelaskan sebab terjadinya perbuatan (merupakan jawaban dari “mengapa” perbuatan itu terjadi).

Misal : حَضَرَ عليُّ إكراماً لِمحمدٍ (hadhoro ‘Aliyyun ikrooman li Muhammadin) = Ali hadir karena memuliakan Muhammad.

Kata إكراماً (penghormatan) merupakan maf’ul liajlih, karena menjelaskan sebab Ali hadir, yaitu karena memuliakan ( إكراماً) Muhammad.

6. Maf’ul Ma’ah ( المفعول معه)
Yaitu isim manshub yang disebutkan setelah wawu yang maknanya bersama untuk menunjukkan kebersamaan.

Misal : استيقظتُ و تغريدَ الطيور (istaiqozhtu wa tagriida at-Thuyuuri) = Saya bangun bersamaan dengan kicauan burung-burung.

Kata تغريدَ (=kicauan) merupakan maf’ul ma’ah, karena didahului oleh huruf wawu ma’iyah, yang bermakna kebersamaan.

7. Maf’ul Fih ( المفعول فيه)
Yaitu isim manshub yang disebutkan untuk menjelaskan zaman (waktu) atau tempat terjadinya suatu perbuatan (merupakan jawaban dari “kapan” atau “dimana” perbuatan tersebut terjadi).

Misal : سافرتْ الطائرةُ ليلا (saafarot at-thooirotu lailan) = Pesawat itu mengudara di malam hari.

Kata ليلا (= malam hari) merupakan maf’ul fih, karena menjelaskan zaman (waktu).

8. Haal (الحال)
Yaitu isim nakiroh lagi manshub yang menjelaskan keadaan fa’il atau keadaan maf’ul bih ketika terjadinya suatu perbuatan (merupakan jawaban dari “bagaimana” terjadinya perbuatan tersebut).

Misal : جاء الولد باكيا (jaa-a al waladu baakiyan) = Anak itu datang dalam keadaan menangis.

Kata باكيا (=menangis) merupakan haal, karena menjelaskan keadaan subjek.

9. Mustatsna (المستثنى)
Yaitu isim manshub yang terletak setelah salah satu di antara alat-alat istitsna untuk menyelisihi hukum sebelumnya. Dengan kata lain, mustatsna = pengecualian.

Misal : حَضَرَ الطلابُ إلا زيداً (hadhoro at-Thulaabu illa Zaidan) = para siswa hadir kecuali Zaid

Kata زيداً (= Zaid) merupakan mustatsna, karena didahului oleh إلا (=kecuali) yang merupakan alat istitsna.

10. Munada’ (المنادى)
Yaitu isim yang terletak setelah salah satu diantara alat-alat nida’ (kata panggil).

Misal : يا رجلا (yaa rojulan) = Wahai seorang lelaki!

Kata رجلا (= seorang lelaki) merupakan munada’, karena didahului oleh يا (= wahai) yang merupakan salah satu alat nida’.

11. Tamyiiz (التمييز)
Yaitu isim nakiroh lagi mansub yang disebutkan untuk menjelaskan maksud dari kalimat sebelumnya yang rancu.

Misal : اشتريتُ عشرين كتابا (Istaroitu ‘Isyriina kitaaban) = Saya membeli dua puluh buku.

Kata كتابا (= buku) merupakan tamyiiz, karena buku tersebut menjelaskan ”dua puluh”, jikalau tidak ada kata “buku”, maka kalimat menjadi tidak jelas, “Saya membeli dua puluh”.


* Isim-isim yang majrur


Suatu isim menjadi majrur dalam 2 keadaan :

1. Didahului oleh huruf jar (سبقه حرف جر)

Misal : خرجتُ من المنزلِ (khorojtu minal manzili) = Saya keluar dari rumah.

Kata المنزلِ (= rumah) merupakan isim majrur, karena didahului oleh مِن (min = dari) yang merupakan huruf jar.

2. Mudhof Ilaih (مضاف إليه)

Yaitu isim yang disandarkan ke isim sebelumnya.
Misal : اشتريتُ خاَتِمَ حديدٍ (Isytaroitu khotima hadiidin) = Saya membeli cincin besi.

Kata حديدٍ (= besi) merupakan mudhof ilaih, karena disandarkan kepada خاَتِمَ (= cincin) yang maknanya cincin yang terbuat dari besi.



Tambahan

Selain keadaan-keadaan tersebut, ada satu keadaan yang dapat menyebabkan suatu isim menjadi marfu’, atau manshub, atau majrur, tergantung kata sebelumnya, jika kata sebelumnya marfu’ maka isim tersebut menjadi marfu’, jika manshub maka manshub, dan jika majrur maka majrur. Keadaan tersebut dinamakan Taabi’ (تابع).

Misal :
جاء رجلٌ كريمٌ (jaa-a rojulun kariimun) = Telah datang seorang lelaki yang mulia

رَأَيْتُُ رجلاً كريماً (ra-aitu rojulan kariiman) = Saya melihat seorang lelaki yang mulia

مَرَرْتُ برجلِ كريمٍ (marortu bi rajulin kariimin) = Saya berpapasan dengan seorang lelaki yang mulia.

Perhatikan setiap kata كريم (kariim) pada tiga kalimat di atas, i'robnya sesuai dengan kata sebelumnya.
Pada kalimat pertama i'robnya rofa' karena sebelumnya (yaitu رجلٌ ) ber-i'rob rofa'.
Pada kalimat kedua, i'robnya nashob' karena sebelumnya (yaitu رجلاً) ber-i'rob nashob.
Demikian juga pada kalimat ketiga, i'robnya jar karena sebelumnya (yaitu رجلِ ) ber-i'rob jar.

Taabi’ (تابع) ini dibagi menjadi empat jenis, yaitu na’at (النعت), athof (العطف), taukid (التوكيد), dan badal (البدل).
Pada tiga contoh kalimat di atas, termasuk jenis na'at.

جزاكم الله خيرا كثيرا

Matur nuwun >> ^_^

Mengenal ilmu nahwu dan Shorof

1. Pengertian Nahwu (النحو)

Nahwu adalah ilmu yang mempelajari kaidah untuk mengenal fungsi-fungsi kata yang ada dalam kalimat, mengenal hukum akhir kata, dan untuk mengenal cara meng-i’rob.


* Mengenal fungsi-fungsi kata yang ada dalam kalimat.
Seperti fungsinya sebagai subjek (fa'il), objek (maf'ulun bihi), dll.

* Mengenal hukum akhir kata.
Seperti أحمدُ (Ahmadu), harokat akhirnya adalah dhommah, karena diakhiri dengan "u".

* Mengenal cara meng-i'robnya.
I'rob di dalam ilmu nahwu ada 4, yaitu : rofa', nashob, jar dan jazm. Insya Allah akan dijelaskan pada pembahasan berikutnya.


Contoh kalimat :
كَتَبَ الطَّالِبُ الدَّرْسَ ( kataba ath-thoolibu ad-darsa )

كَتَبَ = menulis
الطَّالِبُ = siswa
الدَّرْسَ = pelajaran



Dari kalimat di atas,

kata "الطَّالِبُ" berharokat akhir dhommah (ath-thoolibu)),
dan kata "الدَّرْسَ " berharokat akhir fathah (ad-darsa).



Di dalam ilmu nahwu, akan dipelajari bahwa setelah kata kerja (dalam kalimat tersebut kata kerjanya adalah كَتَبَ ) , maka :


* kata benda yang berharokat akhir dhommah fungsinya sebagai subjek,
* dan yang berharokat akhir fathah fungsinya sebagai objek.


Sehingga kalimat tersebut diartikan, "Siswa itu menulis pelajaran" karena "siswa" sebagai subjek (yang berharokat akhir dhommah) dan "pelajaran" sebagai objek (yang berharokat akhir fathah).

Cara meng-i'robnya :
كَتَبَ (kataba) adalah kata kerja.
الطَّالِبُ adalah kata benda berfungsi subjek yang rofa' dan tanda rofa'nya dengan dhommah.
الدَّرْسَ adalah kata benda berfungsi objek yang nashob dan tanda nashobnya dengan fathah.

Pembahasan tentang i'rob rofa', nashob, jar dan jazm akan dipelajari lebih detail pada pembahasan-pembahasan berikutnya.

2. Pengertian Shorof (الصرف)

Shorof menurut bahasa adalah berubah atau mengubah. Mengubah dari bentuk aslinya kepada bentuk yang lain. Misalnya mengubah bentuk bangunan rumah kuno menjadi bentuk bangunan rumah yang modern.

Adapun menurut istilah, shorof adalah berubahnya bentuk asal pertama yang berupa fi’il madhi, menjadi fi’l mudhori, isim mashdar, isim fa’il, isim maf’ul, fi’il amar, fi’il nahyi, isim zaman, isim makan sampai isim alat.

Maksud dan tujuan dari perubahan ini adalah agar memperoleh makna atau arti yang berbeda. Perubahan kata dari satu bentuk ke bentuk lainnya di dalam ilmu shorof dinamakan shighot.

Dari hal ini, ilmu yang mempelajari berbagai macam bentuk perubahan kata, asal usul kata atau keadaannya dinamakan dengan ILMU SHOROF.

# Pembagian Tashrif

Dalam ilmu shorof, para ulama telah membagi tashrif ini menjadi dua macam, yaitu Tashrif Lughawiy ( التصريف اللغوي ) dan Tashrif Ishthilahiy (التصريف الاصطلاحي

1. Tashrif lughowiy adalah jenis tashrif untuk mengetahui pelaku dari fi’il tersebut yang berdasarkan dhomir (kata ganti).

Contoh tashrif lughowiy :



2. Tashrif ishtilahiy adalah jenis tashrif yang digunakan untuk mengetahui bentuk shighot dari suatu kata, mulai dari fi’il madhi sampai dengan isim alat.

Contoh tashrif ishtilahiy :



Gambar di atas merupakan salah satu dari 22 bentuk perubahan dari tashrif ishtilahi.

3. Perbedaan Nahwu & Shorof

* Ilmu nahwu mempelajari kata setelah kata tersebut masuk ke dalam kalimat, adapun shorof mempelajari kata sebelum kata tersebut masuk ke dalam kalimat.
* Ilmu nahwu mempelajari hukum akhir kata, adapun ilmu shorof mempelajari pembentukan dan perubahan kata, dan umumnya di awal dan tengah kata.


Dalam bahasa Arab, ilmu nahwu dan shorof tidak dapat dipisahkan karena keduanya saling berkaitan. Ibarat sebuah keluarga, nahwu adalah bapaknya ilmu, sedangkan shorof adalah ibunya.



Materi lain :

* Seri Nahwu : I'ROB (الإعراب)
* Seri Nahwu : Isim Marfu’ (مرفوع), Manshub (منصوب) & Majrur (مجرور)

pengenalan ilmu nahwu & Shorof

Seri Nahwu : Isim Marfu’ (مرفوع), Manshub (منصوب) & Majrur (مجرور)
Bagikan
Senin pukul 18:52
Definisi marfu’, manshub dan majrur

Isim yang marfu’ adalah isim yang ber-i’rob rofa. Jama’ dari marfu’ adalah marfu’aat.
Isim yang manshub adalah isim yang ber-i’rob nashob. Jama’ dari manshub adalah manshubaat.
Isim yang majrur adalah isim yang ber-i’rob jar. Jama’ dari majrur adalah majruroot.

Misal :

Pada kalimat تـَعَـلـَّمَ أَحمَدُ اللغةَ العربيةَ في المسجدِ ( ta’allama Ahmadu al-lughatal ‘arobiyyata fil masjidi ) = Ahmad belajar bahasa Arab di masjid.

Kata أَحمَدُ ber-i’rob rofa’ sebab sebagai subjek (fa’il) dengan tanda dhommah (di akhir katanya). Karena ber-i’rob rofa’, maka kata أَحمَدُ tersebut dikatakan marfu’. Isim menjadi marfu’ dalam 6 keadaan, di antaranya adalah keadaan sebagai subjek (fa’il).

Kata اللغةَ ber-i’rob nashob sebab sebagai objek (maf’ul bih) dengan tanda fathah (di akhir katanya ). Karena ber-i’rob nashob, maka kata اللغةَ tersebut dikatakan manshub. Isim menjadi manshub dalam 11 keadaan, di antaranya adalah keadaan sebagai objek (maf’ul bih).

Kata المسجدِ ber-i’rob jar sebab didahului huruf jar (yaitu في) dengan tanda kasroh (di akhir kata ). Karena ber-i’rob jar, maka kata المسجدِ tersebut dikatakan majrur. Isim menjadi majrur dalam 2 keadaan, di antaranya “didahului huruf jar”.



Keadaan-keadaan (kedudukan) yang menyebabkan suatu isim menjadi marfu’, manshub, atau majrur :

* Isim-isim yang marfu’


Suatu isim menjadi marfu’ dalam 7 keadaan :

1. Mubtada’ (المبتدأ)
Yaitu isim marfu’ yang terletak di awal kalimat.

Misal : الكتابُ جديدٌ (Alkitaabu jadiidun) = Buku itu baru.

Kata الكتاب (= buku) merupakan mubtada’, karena terletak di awal kalimat.

2. Khobar Mubtada’ (الخبر)
Yaitu yang menyempurnakan makna mubtada’.

Pada kalimat الكتابُ جديدٌ di atas, kata جديدٌ (= baru) merupakan khobar, karena menyempurnakan makna mubtada’

3. Isim kaana ( اسم كان) dan saudara-saudaranya
Yaitu setiap mubtada’ yang dimasuki oleh kaana atau saudara-saudaranya.

Misal : كان الكتابُ جديدًا (Kaana al kitaabu jadiidan) = (Adalah/dahulu) Buku itu baru.

Kata الكتابُ (= buku) merupakan isim kaana, karena kata tersebut awalnya mubtada’, setelah dimasuki kaana, maka istilahnya bukan mubtada’ lagi, tetapi “isim kaana”.

4. Khobar Inna (خبر إنّ) dan saudara-saudaranya
Yaitu setiap khobar mubtada’ yang dimasuki oleh inna dan saudara-saudaranya.

Misal : إنَّ الكتابَ جديدٌ (inna al kitaaba jadiidun) = Sesungguhnya buku itu baru.

Kata جديدٌ (= baru) merupakan khobar inna, karena karena kata tersebut awalnya khobar mubtada’, setelah dimasuki inna, maka istilahnya bukan khobar mubtada’ lagi, tetapi “khobar inna”

5. Fa’il (الفاعل)
Yaitu isim marfu’ yang terletak setelah fi’il lil ma’lum (setelah kata kerja aktif) dan menunjukkan pada orang atau sesuatu yang melakukan perbuatan atau yang mensifati perbuatan tersebut. Dengan kata lain, Fa’il = subjek.

Misal : قـَرأ الطالبُ رسالةً (Qoro-a at-Tholibu risaalatan) = Siswa itu telah membaca surat.

Kata الطالبُ (= siswa) merupakan fa’il, karena terletak setelah kata kerja aktif (yaitu membaca), dan yang orang yang melakukan perbuatan (yang membaca adalah siswa), jadi siswa itu sebagai subjek.

6. Naibul Fa’il (نائب الفاعل)
Yaitu isim marfu’ yang terletak setelah fi’il mabni lil majhul (setelah kata kerja pasif) dan menempati kedudukan fa’il setelah dihapusnya fa’il tersebut.

Misal : قـُرِأتْ الرسالةُ (Quri’at ar-Risaalatu) = Surat itu telah dibaca.

Kata الرسالةُ (= surat) merupakan naibul fa’il, karena terletak setelah kata kerja pasif (yaitu dibaca)


* Isim-isim yang manshub


Suatu isim menjadi manshub dalam 11 keadaan :

1. Khobar Kaana (خبر كان)
Yaitu setiap khobar mubtada’ yang dimasuki oleh kaana atau saudaranya.

Misal : كان الكتابُ جديدًا ( Kaana al kitaabu jadiidan) = (Adalah/dahulu) Buku itu baru.

Kata جديدًا (= baru) merupakan khobar kaana, karena kata tersebut awalnya khobar mubtada’, setelah dimasuki kaana, maka istilahnya bukan khobar mubtada’ lagi, tetapi “khobar kaana”.

2. Isim Inna (اسم إن)
Yaitu setiap mubtada’ yang dimasuki oleh inna atau saudaranya.

Misal : إنَّ الكتابَ جديدٌ (inna al kitaabu jadiidun) = Sesungguhnya buku itu baru.

Kata الكتابَ (= buku) merupakan isim inna, karena karena kata tersebut awalnya mubtada’, setelah dimasuki inna, maka istilahnya bukan mubtada’ lagi, tetapi “isim inna”

3. Maf’ul Bih (المفعول به)
Yaitu isim manshub yang menunjukkan pada orang atau sesuatu yang dikenai suatu perbuatan. Dengan kata lain, maf’ul bih = objek.


Misal : قـَرأ الطالبُ رسالةً (Qoro-a at-Tholibu risaalatan) = Siswa itu telah membaca surat.

Kata رسالةً (= surat) merupakan maf’ul bih, karena yang dibaca adalah surat, jadi surat itu sebagai objek (maf’ul bih).

4. Maf’ul Muthlaq ( المفعول المطلق)
Yaitu isim manshub yang merupakan isim mashdar yang disebutkan untuk menekankan perbuatan, atau menjelaskan jenis atau bilangannya.

Misal : حفظتُ الدرسَ حـِفظاً (hafizhtu ad darsa hifzhon) = Saya benar-benar menghafal pelajaran.

Kata حـِفظاً (penghafalan) merupakan maf’ul muthlaq, karena merupakan isim masdar yang berfungsi untuk menekankan perbuatan, bermakna “benar-benar menghafal”

5. Maf’ul Li ajlih ( المفعول لأجله)
Yaitu isim manshub yang disebutkan setelah fi’il untuk menjelaskan sebab terjadinya perbuatan (merupakan jawaban dari “mengapa” perbuatan itu terjadi).

Misal : حَضَرَ عليُّ إكراماً لِمحمدٍ (hadhoro ‘Aliyyun ikrooman li Muhammadin) = Ali hadir karena memuliakan Muhammad.

Kata إكراماً (penghormatan) merupakan maf’ul liajlih, karena menjelaskan sebab Ali hadir, yaitu karena memuliakan ( إكراماً) Muhammad.

6. Maf’ul Ma’ah ( المفعول معه)
Yaitu isim manshub yang disebutkan setelah wawu yang maknanya bersama untuk menunjukkan kebersamaan.

Misal : استيقظتُ و تغريدَ الطيور (istaiqozhtu wa tagriida at-Thuyuuri) = Saya bangun bersamaan dengan kicauan burung-burung.

Kata تغريدَ (=kicauan) merupakan maf’ul ma’ah, karena didahului oleh huruf wawu ma’iyah, yang bermakna kebersamaan.

7. Maf’ul Fih ( المفعول فيه)
Yaitu isim manshub yang disebutkan untuk menjelaskan zaman (waktu) atau tempat terjadinya suatu perbuatan (merupakan jawaban dari “kapan” atau “dimana” perbuatan tersebut terjadi).

Misal : سافرتْ الطائرةُ ليلا (saafarot at-thooirotu lailan) = Pesawat itu mengudara di malam hari.

Kata ليلا (= malam hari) merupakan maf’ul fih, karena menjelaskan zaman (waktu).

8. Haal (الحال)
Yaitu isim nakiroh lagi manshub yang menjelaskan keadaan fa’il atau keadaan maf’ul bih ketika terjadinya suatu perbuatan (merupakan jawaban dari “bagaimana” terjadinya perbuatan tersebut).

Misal : جاء الولد باكيا (jaa-a al waladu baakiyan) = Anak itu datang dalam keadaan menangis.

Kata باكيا (=menangis) merupakan haal, karena menjelaskan keadaan subjek.

9. Mustatsna (المستثنى)
Yaitu isim manshub yang terletak setelah salah satu di antara alat-alat istitsna untuk menyelisihi hukum sebelumnya. Dengan kata lain, mustatsna = pengecualian.

Misal : حَضَرَ الطلابُ إلا زيداً (hadhoro at-Thulaabu illa Zaidan) = para siswa hadir kecuali Zaid

Kata زيداً (= Zaid) merupakan mustatsna, karena didahului oleh إلا (=kecuali) yang merupakan alat istitsna.

10. Munada’ (المنادى)
Yaitu isim yang terletak setelah salah satu diantara alat-alat nida’ (kata panggil).

Misal : يا رجلا (yaa rojulan) = Wahai seorang lelaki!

Kata رجلا (= seorang lelaki) merupakan munada’, karena didahului oleh يا (= wahai) yang merupakan salah satu alat nida’.

11. Tamyiiz (التمييز)
Yaitu isim nakiroh lagi mansub yang disebutkan untuk menjelaskan maksud dari kalimat sebelumnya yang rancu.

Misal : اشتريتُ عشرين كتابا (Istaroitu ‘Isyriina kitaaban) = Saya membeli dua puluh buku.

Kata كتابا (= buku) merupakan tamyiiz, karena buku tersebut menjelaskan ”dua puluh”, jikalau tidak ada kata “buku”, maka kalimat menjadi tidak jelas, “Saya membeli dua puluh”.


* Isim-isim yang majrur


Suatu isim menjadi majrur dalam 2 keadaan :

1. Didahului oleh huruf jar (سبقه حرف جر)

Misal : خرجتُ من المنزلِ (khorojtu minal manzili) = Saya keluar dari rumah.

Kata المنزلِ (= rumah) merupakan isim majrur, karena didahului oleh مِن (min = dari) yang merupakan huruf jar.

2. Mudhof Ilaih (مضاف إليه)

Yaitu isim yang disandarkan ke isim sebelumnya.
Misal : اشتريتُ خاَتِمَ حديدٍ (Isytaroitu khotima hadiidin) = Saya membeli cincin besi.

Kata حديدٍ (= besi) merupakan mudhof ilaih, karena disandarkan kepada خاَتِمَ (= cincin) yang maknanya cincin yang terbuat dari besi.



Tambahan

Selain keadaan-keadaan tersebut, ada satu keadaan yang dapat menyebabkan suatu isim menjadi marfu’, atau manshub, atau majrur, tergantung kata sebelumnya, jika kata sebelumnya marfu’ maka isim tersebut menjadi marfu’, jika manshub maka manshub, dan jika majrur maka majrur. Keadaan tersebut dinamakan Taabi’ (تابع).

Misal :
جاء رجلٌ كريمٌ (jaa-a rojulun kariimun) = Telah datang seorang lelaki yang mulia

رَأَيْتُُ رجلاً كريماً (ra-aitu rojulan kariiman) = Saya melihat seorang lelaki yang mulia

مَرَرْتُ برجلِ كريمٍ (marortu bi rajulin kariimin) = Saya berpapasan dengan seorang lelaki yang mulia.

Perhatikan setiap kata كريم (kariim) pada tiga kalimat di atas, i'robnya sesuai dengan kata sebelumnya.
Pada kalimat pertama i'robnya rofa' karena sebelumnya (yaitu رجلٌ ) ber-i'rob rofa'.
Pada kalimat kedua, i'robnya nashob' karena sebelumnya (yaitu رجلاً) ber-i'rob nashob.
Demikian juga pada kalimat ketiga, i'robnya jar karena sebelumnya (yaitu رجلِ ) ber-i'rob jar.

Taabi’ (تابع) ini dibagi menjadi empat jenis, yaitu na’at (النعت), athof (العطف), taukid (التوكيد), dan badal (البدل).
Pada tiga contoh kalimat di atas, termasuk jenis na'at.

جزاكم الله خيرا كثيرا

Matur nuwun >> ^_^

Minggu, 13 Juni 2010

KHILAFAH AKAN TEGAK KEMBALI

“The militants believe that controlling one country will rally the Muslim masses, enabling them to overthrow all moderate governments in the region, and establish a radical Islamic empire that spans from Spain to Indonesia .“( Goerge W. Bush).

Keruntuhan Uni Sovyet yang dikenal sebagai peristiwa bersejarah dan menunjukkan superioritas Kapitalisme terhadap Komunisme, adalah titik lahirnya babak baru dunia.

Meskipun Komunisme sempat menarik simpati selama

Kamis, 06 Mei 2010

CAHAYA PENGHANCUR BERHALA

Cahaya Penghancur Berhala

Ketika Nabi Muhammad SAW mulai mendakwahkan Islam, Arab adalah sebuah masyarakat jahiliyyah penganut takhayyul. Tapi, berkat cahaya Al Qur’an, mereka kemudian terbebaskan dari takhayyul dan mulai menggunakan akal mereka. Akibatnya, salah satu perkembangan mencengangkan dalam sejarah dunia pun terjadi. Dalam beberapa puluh tahun saja, Islam, yang muncul dari kota kecil bernama Madinah, tersebar dari Afrika hingga Asia Tengah.

Masyarakat Arab, yang dulunya tak mampu mengurus satu kota pun dengan rukun, menjadi penguasa imperium dunia. Dalam bukunya The Straight Path, pakar Islam asal Amerika, Profesor John Esposito, menjelaskan sisi menakjubkan tentang kemunculan Islam sebagaimana berikut:

Yang paling mencengangkan tentang perluasan wilayah kekuasaan Islam di masa awal adalah kecepatan dan keberhasilannya. Para pakar Barat merasa takjub akan hal ini… Dalam satu dasawarsa, pasukan Arab menaklukkan angkatan perang Bizantium dan Persia…dan menguasai Irak, Suriah, Palestina, Persia dan Mesir… Pasukan Muslim tampil sebagai penakluk yang sulit terkalahkan dan penguasa yang berhasil, pembangun dan bukan perusak. (John L. Esposito, Islam: The Straight Path, 1998, hlm. 33)

Ketika beragam bangsa, termasuk Turki, menerima Islam atas kehendak mereka sendiri, imperium Islam tumbuh semakin besar dan menjadi kekuatan terbesar di dunia pada masanya. Salah satu sisi terpenting imperium ini adalah terbukanya babak perkembangan ilmu pengetahuan yang tak tertandingi sebelumnya dalam sejarah.


“Pasukan Muslim tampil sebagai penakluk yang sulit terkalahkan dan penguasa yang berhasil, pembangun dan bukan perusak.” (John L. Esposito, Islam: The Straight Path, 1998, hlm. 33)
Di masa ketika Eropa tengah mengalami Masa Kegelapan, dunia Islam telah membangun warisan terbesar ilmu pengetahuan yang pernah disaksikan sejarah hingga saat itu. Ilmu kedokteran, matematika, geometri, astronomi, dan bahkan sosiologi dikembangkan secara sistematis untuk kali pertama.

Sejumlah pengulas berusaha mengaitkan perkembangan ilmu pengetahuan Islam ini dengan pengaruh Yunani Kuno. Namun, sumber sesungguhnya ilmu pengetahuan Islam adalah penelitian dan pengamatan para ilmuwan Muslim itu sendiri. Dalam bukunya The Middle East, Profesor Bernard Lewis, pakar sejarah Timur Tengah, menjelaskannya sebagai berikut:

Pencapaian ilmu pengetahuan Islam abad pertengahan tidaklah terbatas pada pelestarian warisan keilmuwan Yunani, bukan pula penggabungan unsur-unsur warisan budaya Timur yang lebih tua dan lebih jauh kepada bangunan ilmu pengetahuan tersebut. Warisan ini, yang dilimpahkan para ilmuwan Islam abad pertengahan kepada dunia modern, sungguh sangat diperkaya oleh daya upaya dan sumbangsih mereka sendiri. Ilmu pengetahuan Yunani, secara keseluruhan, lebih cenderung bersifat teoritis. Ilmu pengetahuan Timur Tengah abad pertengahan lebih banyak bersifat praktis, dan dalam bidang-bidang seperti kedokteran, kimia, astronomi, dan agronomi, warisan masa lalu tersebut diperjelas dan diperkaya dengan penelitian dan pengamatan para ilmuwan Timur Tengah abad pertengahan. (Bernard Lewis, The Middle East, 1998, hlm. 266)

Rahasianya adalah disiplin ilmiah dan pola pikir yang diajarkan Al Qur’an kepada para ilmuwan Muslim. Baris-baris tulisan seorang ilmuwan Muslim masa itu dalam catatan hariannya dengan sangat jelas menunjukkan betapa gagasan ilmu pengetahuan berdasarkan Al Qur’an benar-benar diterapkan:


Ali Kushchu, ilmuwan abad ke-15th yang pertama kali membuat peta bulan. Namanya dijadikan sebagai nama salah satu wilayah di bulan.
Kemudian, selama satu setengah tahun, saya mencurahkan hidup saya untuk belajar....Selama masa ini, saya tak pernah tidur semalaman penuh dan tak melakukan apa pun selain belajar seharian penuh. Kapan pun saya menemukan kesulitan... Saya akan pergi ke masjid, sholat, dan memohon kepada Pencipta Segala Sesuatu untuk menunjukkan kepada saya apa yang tersembunyi dari saya, dan menjadikannya mudah bagi saya sesuatu yang sebelumnya sulit. Lalu di malam hari saya akan kembali ke rumah, meletakkan pelita di depan saya, dan memulai membaca dan menulis... Saya terus melakukan ini hingga saya memiliki dasar yang kuat di seluruh cabang ilmu pengetahuan dan menguasainya sejauh mungkin. (John L. Esposito, Islam: The Straight Path, 1998, hlm. 54)

Andalusia (sekarang Spanyol), tempat kebanyakan ilmuwan Muslim dilahirkan dan dibesarkan, menjadi pusat utama kemajuan dan perkembangan, khususnya di bidang kedokteran. Para dokter Muslim sangat ahli di berbagai bidang seperti farmakologi, ilmu bedah, optalmologi, ginekologi, fisiologi, bakteriologi, dan ilmu kesehatan. Mereka juga membuat sejumlah penemuan penting yang meletakkan landasan bagi ilmu pengetahuan modern. Sebagian kecil dari mereka adalah:

Ibn Juljul (Tanaman obat-obatan), Abu Ja'far Ibn al-Jazzar (Kedokteran), Abd al-Latif al-Baghdadi (Anatomi), Ibn Sina (Anatomi), Zakariya Qazwini (Jantung dan otak), Hamdullah al-Mustaufi al-Qazwini (Anatomi), Ibn al-Nafis (Anatomi), Ali bin Isa (Anatomi mata), Biruni (Astronomi), Ali Kushchu (Astronomi), Thabit ibn Qurrah (Matematika), Battani (Matematika), Ibn al-Haitsam (Optik), Al-Kindi (Fisika).

Budaya ilmiah yang maju di dunia Islam ini membuka jalan bagi abad Kebangkitan Barat. Para ilmuwan Muslim bertindak atas pemahaman bahwa penelitian mereka terhadap ciptaan Allah adalah jalan yang dengannya mereka dapat mengenal Allah. Dengan berpindahnya cara berpikir ini ke dunia Barat, kemajuan Barat pun dimulai.

Talbis Terhadap Para Ulama

Di antara manusia ada yang memiliki hasrat dan semangat yang tinggi, sehingga mereka bisa mendalami berbagai cabang ilmu syariat, berupa ilmu Al-Qur`an, hadits, fiqih dan sastra. Lalu Iblis mendatangi mereka dengan talbis-nya yang lembut, sambil membisikkan kesombongan kepada mereka, karena mereka bisa mendalami berbagai macam ilmu dan bisa mengulurkan manfaat kepada orang lain.


Di antara manusia ada yang memiliki hasrat dan semangat yang tinggi, sehingga mereka bisa mendalami berbagai cabang ilmu syariat, berupa ilmu Al-Qur`an, hadits, fiqih dan sastra. Lalu Iblis mendatangi mereka dengan talbis-nya yang lembut, sambil membisikkan kesombongan kepada mereka, karena mereka bisa mendalami berbagai macam ilmu dan bisa mengulurkan manfaat kepada orang lain. Di antara mereka ada yang tidak pernah bosan menggali ilmu dan merasakan kenikmatan dalam penggalian ini, yang tentu saja karena bisikan Iblis. Iblis bertanya kepadanya, Sampai kapan engkau merasa letih melakukan semua ini? Tenangkan badanmu dalam memikul beban ini dan lapangkan hatimu dalam menikmati ilmu. Karena jika engkau melakukan kesalahan, maka ilmu dapat membebaskan dirimu dari hukuman. Lalu Iblis membisikinya tentang kelebihan yang dimiliki para ulama. Jika seseorang terkecoh dan menerima bisikan serta talbis Iblis ini, maka dia akan celaka.
Jika setuju, maka dia dapat berkata, Jawaban atas pernyataanmu dapat ditinjau dari tiga sisi:

l. Memang para ulama diutamakan karena ilmu. Namun andaikan tidak ada amal, maka ilmu itu tidak ada artinya apa-apa. Jika aku tidak mengamalkannya, berarti aku sama dengan orang yang tidak mengerti maksudnya, hingga keadaan diriku tak ubahnya orang yang mengumpulkan makanan dan memberikan makanan itu kepada orang-orang yang kelaparan, tapi dia sendiri tidak makan dan tidak mempergunakan makanan itu untuk menghilangkan rasa laparnya.

2. Dapat menyanggahnya dengan celaan yang ditujukan kepada orang yang tidak mengamalkan ilmu, seperti kisah Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam tentang seseorang yang dilemparkan ke dalam neraka, lalu ususnya terburai, seraya berkata, Dulu aku menyuruh kepada yang ma`ruf namun aku justru tidak melaksanakannya, dan aku mencegah dari yang` mungkar, namun justru aku melaksanakannya. (Diriwayatkan Al-Bukhary dan Muslim).

Abud-Darda` Radhiyallahu Anhu berkata, Celaka bagi orang yang tidak berilmu (sekali), dan kecelakaan bagi orang yang berilmu namun tidak beramal (tujuh kali).

3. Menyebutkan hukuman bagi orang-orang yang berilmu, karena tidak mau mengamalkan ilmunya, seperti Iblis dan lain-lainnya. Celaan terhadap orang yang berilmu namun tidak beramal adalah dengan firman Allah,
Seperti keledai yang membawa kitab-kitab yang tebal. (Al-Jumu`ah: 5).

Iblis memperdayai orang-orang yang mendalami ilmu dan juga beramal dari sisi lain. Iblis membaguskan di hadapan mereka sikap sombong karena ilmu, dengki terhadap saingan, riya` dalam mencari kedudukan. Kadang-kadang Iblis menunjukkan kepada mereka, bahwa yang demikian itu termasuk hak yang wajib mereka lakukan. Jika tidak melakukannya, justru mereka melakukan suatu kesalahan.

Jalan keluar bagi siapa yang enggan melihat dosa takabur, dengki dan riya`, bahwa iimu tidak bisa menghalangi akibat dari hal-hal itu, bahkan hukumannya berlipat karena kelipatan hujjah hukuman itu. Siapa yang melihat sirah para ulama salaf yang juga aktif beramal, tentu akan memandang hina dirinya sendiri dan tidak berani takabur. Siapa yang mengetahui Allah, tentu tidak akan berbuat riya`, dan siapa yang memperhatikan takdir Allah yang ditetapkan menurut kehendak-Nya, maka dia tidak akan berani mendengki.

Iblis menyusup ke dalam diri mereka sambil membawa syubhat dengan cara yang pintar, seraya berkata, Yang kalian cari adalah ketinggian kedudukan dan bukan takabur, karena kalian adalah para pembawa syariat. Yang kalian cari adalah kemuliaan agama dan memberantas ahli bid`ah. Jika kalian membicarakan orang-orang yang dengki, akan menimbulkan kemarahan terhadap syariat. Sebab para pendengki itu suka mencela siapa pun yang menghadapi mereka. Jadi apa yang kalian kira sebagai riya`, sama sekali bukan riya`. Sebab siapa pun di antara kalian akan menjadi panutan, sekalipun dia hanya berpura-pura khusyu` dan pura-pura menangis, sebagaimana dokter yang menjadi panutan orang yang sakit.

Talbis Iblis ini baru terungkap, jika ada seseorang di antara mereka yang bersikap sombong kepada yang lain atau menampakkan kedengkian kepadanya, maka ulama itu tidak marah kepadanya seperti kemarahannya jika kesombongan atau kedengkian itu tertuju kepada dirinya, sekalipun mereka semua termasuk dalam jajaran ulama.

Iblis juga memperdayai orang-orang yang menekuni ilmu, sehingga mereka senantiasa berjaga pada malam hari dan tekun pada siang hari dalam menyusun kitab. Iblis membisikkan kepada mereka bahwa maksud perbuatan ini ialah menyebarkan agama. Padahal maksud mereka yang sesungguhnya adalah agar namanya terkenal dan statusnya sebagai penulis menjadi tenar. Talbis Iblis ini tersingkap, tatkala orang-orang memanfaatkan karangannya dan membacanya, sementara karangan orang lain tidak dibaca, maka dia merasa senang, sekalipun memang tujuannya untuk menyebarkan ilmu. Di antara orang salaf ada yang berkata, Apa pun ilmu yang kumiliki, lalu ada yang memanfaatkannya, sekalipun tanpa menisbatkannya kepada diriku, maka aku merasa senang.

Di antaranya ada yang merasa senang karena banyak pengikutnya. Iblis menciptakan talbis, bahwa kesenangan ini karena banyaknya orang yang mencari ilmu. Padahal dia senang karena banyak yang menyebut nama dirinya. Dia merasa ujub karena perkataan dan i1mu mereka yang ditimba darinya. Talbis Iblis ini tersingkap, ketika ada di antara mereka yang memisahkan diri darinya lalu bergabung dengan ulama lain yang lebih tenar darinya, maka dia merasa berat hati. Yang demikian ini bukan merupakan sifat orang-orang yang tulus dalam mengajarkan ilmu. Perumpamaan orang yang tulus dalam mengajar ialah seperti para dokter yang mengobati beberapa pasien karena Allah. Jika sebagian pasien itu ada yang sembuh, maka yang lain merasa senang.

Ada para ulama yang selamat dari talbis Iblis yang nyata. Tapi Iblis tetap mendatangi mereka dengan talbis-nya yang tersembunyi, seraya berkata kepadanya, Aku tidak pernah bertemu seseorang seperti dirimu. Jika ulama itu senang dengan ucapan semacam ini, maka dia telah melakukan kesalahan karena ujub. Jika tidak, berarti dia telah selamat.

As-Sary As-Sagathy berkata, Andaikan seseorang memasuki sebuah kebun yang di dalamnya ada semua pepohonan yang diciptakan Allah, ada semua burung yang diciptakan Allah, lalu makhluk-makhluk itu berkata kepadanya dengan bahasanya masing-masing, Wahai wali Allah`, lalu dia merasa senang mendengarnya, maka dia menjadi tawanan di tangan makhluk-makhluk itu.

Dikutip dari Talbis Iblis karya Ibnul Jauzy, Edisi terjemahan Perangkan Syetan Penerbit Pustaka Al-Kautsar.

Selasa, 13 April 2010

Siksaan Yang Teramat Berat

Bagi seorang budak, pergi menjumpai Nabi SAW. Bukanlah hal yang bisa dilakukan dengan mudah. Keluar rumah majikannya untuk keperluan sendiri pun tidak bisa. Apalagi untuk menjumpai Nabi Muhammad SAW, yang menjadi musuh kaum musyrikin Quraisy. Musuh majikan Bilal sendiri!

Dengan susah payah, akhirnya Bilal bin Rabah berhasil menjumpai Nabi Muhammad SAW. Ia menyatakan maksudnya untuk masuk Islam. Nabi mengajarkan cara-cara masuk Islam dengan berwudhu (bersuci), lalu mengucapkan dua kalimat syahadat kemudian melakukan shalat dua rakaat.

Betapa bahagia dan beruntungnya Bilal, karena Nabi sendiri yang mengajarkan syariah Islam kepadanya. Namun, keislamannya harus disembunyikan. Sangat berbahaya jika majikannya tahu akan hal itu. Untuk itu, Bilal menjalankan perintah agamanya secara sembunyi-sembunyi. Akan tetapi, pada akhirnya ketahuan juga.

Umayyah bin khalaf marah besar. Terkutuklah budaknya yang berani-beraninya menjadi pengikut Muhammad itu! Sesaat Umayyah bin Khalaf kehilangan akal. Bagaimana dia bisa lengah menjaga budaknya? Bagaimana sampai si budak tidak ketahuan pergi diam-diam menjumpai Muhammad?

Dalam hati, Umayyah bin Khalaf sebenarnya mengakui kelebihan-kelebihan Muhammad. Bahwa anak Abdullah itu, si Muhammad, memang orang yang sangat jujur. Orang yang tidak pernah berdusta. Dia, juga berperilaku sangat sopan, rendah hati, ramah. Pendek kata, banyak hal yang baik pada diri Muhammad itu. Namun, bahwa dia mengajarkan agama baru yang bertentangan dengan agama kaum Quraisy, itulah yang salah besar menurut Umayyah bin Khalaf. Itu tidak boleh dibiarkan. Harus diperangi, dimusuhi, dan jika mungkin dibasmi!

Umayyah punya sahabat bernama Uqbah bin Mu'ith. Uqbah mendengar perihal budak Umayyah yang masuk Islam itu.
"Celakalah engkau Umayyah!" katanya. "budakmu menjadi pengikut orang yang menghina agama kita. Yang menghina tuhan-tuhan kita Al-Laata dan Al-Uzza!"
"Ya. Celakalah budak itu. Apa yang harus kulakukan terhadapnya?"
"Siksa dia sampai mau meninggalkan agamanya yang sesat itu!"
"Akan kusiksa dia sampai mati kalau dia tidak mau meninggalkan kesesatannya!"

Kesesatan! Siapakah yang sesat ? si budak Habsyi yang telah menganut agama kebenaran atau mereka yang menyembah berhala-berhala mati itu? Orang-orang sesat itu menganggap yang benarlah yang sesat!

Matahari sedang terik-teriknya. Padang pasir menjadi bagaikan hamparan bara. Pada saat seperti itu, Bilal bin Rabah ditelanjangi lalu diseret ke tengah padang pasir. Tidak terbayangkan betapa panas butir-butir pasir itu. Bilal ditelentangkan. Matahari dipuncak langit membakar bagian depan tubuhnya. Sementara punggungnya disengat panas pasir yang bagaikan bara api.

Tidak itu saja yang dialaminya. Seorang musyrikin yang menjadi algojo penyiksa, mengambil sebongkah batu besar. Batu itu diangkat tinggi-tinggi, lalu dijatuhkan ke dada Bilal!

Batu itu berat sekali, juga panas tidak kepalang. Batu itu menghantam dada Bilal sampai tulang-tulang iganya patah dan terus dibiarkan menindih dada. Mengimpit dengan beratnya, dan membakar dengan panasnya.

"Ingkari agama sesat ajaran Muhammad!" seru algojo penyiksa Bilal. "Siksaan ini akan dihentikan bila engkau meninggalkan kesesatanmu!"
Bilal tidak sudi mengingkari keyakinan dan keimanannya.
"Ucapkan Al-Laata dan Al-Uzza. Namun, apa yang terdengar dari mulut Bilal?
"Ahad.....Ahad.....Ahad....." Begitu yang didengar Umayyah bin Khalaf dan para algojo yang menyiksa Bilal.
"Apa yang kau katakan?" jerit Umayyah bin Khalaf dengan kalapnya.
"Ahad....Ahad.....Ahad....."

Bilal hanya berucap begitu berulang-ulang. Maksudnya adalah Allah yang Maha Tunggal atau 'Allah yang Maha Esa'.

Siksaan dilanjutkan. Berbagai cara keji dan kejam dilakukan hingga hampir tidak ada bagian tubuh Bilal yang tidak terluka. Namun dia tetap tabah. Dia tetap mengucapkan Ahad....Ahad. tidak sudi memuji dan menyerukan Al-Laata dan Al-Uzza seperti yang diharapkan para penyiksanya.

Umayyah bin Khalaf dan para algojo kehilangan akal. Bagaimana lagi cara menyiksa Bilal, supaya budak Habsyi itu menyerah?

Hari telah sore. Sinar matahari tidak sepanas bara lagi. Siksaan itu dihentikan. Bilal akan dibawa pulang ke rumah Umayyah bin Khalaf. Akan tetapi, tidak begitu saja disuruh berjalan. Lehernya diikat seperti kambing. Lalu Umayyah bin Kalaf memanggil anak-anak kecil. Disuruhnya anak-anak itu menggiring Bilal melalui lembah dan bukit-bukit. Mereka bersorak-sorai riuh. Memukul, mencakar, dan meludahi Bilal sepanjang jalan.

"Ini pelajaran bagi budak-budak lain yang berani menjadi pengikut Muhammad!" kata Umayyah bin Khalaf. "Juga pelajaran bagi para pemilik budak. Mereka harus mewaspadai budak-budaknya."

Siksaan itu diulanginya keesokan harinya. Demikian pula lusanya. Namun, Bilal tidak mau menyerah. Dari mulutnya terus terdengar Ahad......Ahad......Ahad

Seorang Quraisy datang dan berseru ketika Bilal sedang disiksa
"Hentikan!" katanya dengan suara lantang. Apa yang kalian lakukan ini? Menyiksa seorang budak dengan sekejam ini? Lepaskan dia!"
Orang itu tampaknya berpengaruh. Bilal dilepaskan dan ikatan ditubuhnya dibuka. Orang Quraisy itu lalu memberinya minum. "Terima kasih......" ucap Bilal dengan suaranya yang lemah. Ia sungguh tidak berdaya. Seluruh tubuhnya penuh luka. Seluruh tulangnya bagaikan remuk belaka. Bernafas pun sangat menyakitkan dadanya. Bicara sangat menyakitkan rahangnya.

"Mengapa kau keras kepala begitu, Bilal?" Tanya orang Quraisy itu. "Mestinya lunakkan hatimu, supaya siksaan ini tidak terus menerus kau terima. Kau sendiri yang merugi." Bilal diam mendengar ucapan orang Quraisy ini.

Umayyah bin Khalaf itu merasa malu jika menghentikan siksaan sebelum kau meneruti kehendaknya," kata orang Quraisy itu dengan kata-kata lembut. "Ucapkanlah Al-Laata dan Al-Uzza, meskipun tidak dengan sepenuh hatimu. Supaya Umayyah bin Khalaf menghentikan siksaan ini tidak dengan rasa malu."

"Ahad.....Ahad......Ahad....." terdengar dari mulut Bilal ucapan itu.
Orang Quraisy itu marah. Dia serentak berdiri. Terkutuk! Kamu memang budak celaka! Siksa dia sampai mati!" Teriaknya.
Ternyata itu memang siasat para penyiksa Bilal. Ada yang membujuk dengan kata-kata manis supaya Bilal menyerah. Namun, budak Habsyi itu tetap pada pendirian dan keyakinannya. Mati baginya tidak menjadi persoalan lagi. Sakit bukan hal yang menakutkan. Bukanlah dia telah mengalaminya selama berhari-hari ini? Dia tidak mati juga, tentunya karena Allah tidak menghendakinya.

Bilal kembali disiksa. Begitu berjalan sampai berhari-hari. Para penyiksanya sampai jenuh dan bosan. Kehilangan akal untuk menaklukkan budak yang keras kepala itu.
Penganiayaan terhadap budak yang memeluk agama Islam pada waktu itu sering terjadi, bahkan ada yang sampai mati. Orang-orang musyrikin Quraisy bisa menyiksa budak sampai mati. Mereka tidak khawatir akan tindakan balas dendam dari kerabat si budak sebab para budak itu tidak mempunyai kabilah (kaum / keluarga besar)

Berbeda dengan orang yang bukan budak. Kerabat dan anggota kabilahnya pasti akan menuntut balas. Menyiksa budak itu sangat aman. Bukankah budak tidak lebih dari binatang ternak bagi mereka?

Penyiksaan terhadap Bilal ini didengar oleh Abu Bakar Ash-Shiddiq. Orang ini telah memeluk Islam. Dulu ia mempunyai banyak sekali budak karena dia orang kaya. Di masyarakat Quraisy pada waktu itu, semakin kaya seorang akan semakin banyak memiliki budak. Kini Abu Bakar Ash-Shiddiq telah membebaskan budak-budaknya, karena Islam menentang perbudakan. Tinggal seorang budak negro yang masih belum dimerdekakan.
Abu Bakar mendatangi tempat penyiksaan Bilal bin Rabah. Dengan iba disaksikannya penyiksaan yang kejam tidak berperikemanusiaan itu. Para algojo penyiksa itu sudah berlaku bagai binatang saja. Tidak punya rasa belas kasihan sedikit pun terhadap manusia lemah yang kebetulan derajatnya dianggap serendah ternak karena dia budak.
"Apa kau tidak malu menyiksa orang yang lemah itu?" tegur Abu Bakar Ash-Shiddiq kepada Umayyah bin Khalaf.
Engkaulah yang merusak kepercayaannya dan engkau pula yang menjauhkannya dariku!" seru Umayyah bin Khalaf dengan geramnya. Ia tahu, Abu Bakar Ash-Shiddiq itu orang Islam, sama seperti Bilal.

"Aku mempunyai seorang budak negro yang kuat. Jauh lebih kuat dari pada orang yang kau siksa itu. Ia akan kuserahkan kepadamu. Kutukar dengan budak lemah itu."
Umayyah bin Khalaf benar-benar telah kehabisan akal untuk mengatasi kebandelan budaknya itu. Ia sendiri sudah ingin mengakhiri penyiksaan itu, karena dia tahu Bilal tidak akan mau menyerah. Namun, jika menghentikan penyiksaan tanpa alasan, dia akan merasa sangat malu. Kini ada orang yang menawarkan pengganti Bilal.
"Bawa kesini budak negro itu," kata Umayyah bin Khalaf.
Budak negro itu dipanggil. Inilah saat yang paling bersejarah bagi Bilal. Ia telah pasrah dan rela mati asalkan tetap dalam iman Islamnya. Ia pun menyangka tidak lama lagi ajalnya akan tiba karena tubuhnya tidak tahan lagi terhadap siksaan berat itu. Tiba-tiba ada orang menyelamatkannya!

Ia dilepaskan dari tali yang mengikatnya. Tubuhnya lunglai sehingga Abu Bakar harus memapahnya ketika membawanya pergi dari tempat itu. Bilal berlutut di depan Abu Bakar Ash-Shiddiq.
"Terima kasih, Tuan......." katanya lemah sekali. "Kini hamba menjadi milik Tuan.....".
"Tidak," Kata Abu Bakar Ash-Siddiq. "Kau kumerdekakan".

Dimerdekakan adalah hal yang sangat luar biasa bagi seorang budak. Artinya, dia dibebaskan dari perbudakan. Dia menjadi orang yang merdeka yang tidak diperbudak oleh siapapun. Bilal bagaikan tidak percaya akan apa yang didengarnya. Namun sungguh ia benar-benar mendengar ucapan itu. Ucapan yang keluar dari mulut seorang muslim sejati. Orang yang telah memerdekakan budak-budaknya. Tidak dianggapnya bahwa itu merupakan kerugian besar baginya, padahal budak-budak itu dulu dibelinya dengan mahal di pasar budak.

Islam mengajarkan persamaan hak setiap manusia. Di mata Allah, derajat manusia sama. Yang membedakannya adalah amal ibadah mereka.

Bilal bukan satu-satunya budak yang disiksa yang dibebaskan oleh Abu Bakar Ash-Siddiq. Masih banyak lagi budak muslim yang disiksa dan dibeli oleh Abu Bakar Ash-Siddiq, kemudian dibebaskan. Diantaranya adalah Amir bin Fuhairah, budak-budak perempuan bernama Labibah, Zinnirah, dan An-Nahdiyyah.

Bilal bin Rabah kemudian menjumpai Nabi Muhammad SAW. Ia tetap bersama Nabi sampai ikut hijrah ke Madinah. Sejak saat itu Bilal tidak pernah terpisahkan dari Nabi.

kisah mukmin kecil

Manakala Umar Bin Khatab menjadi Amirul Mukminin, dia merasakan tanggung jawab yang diamanatkan kepadanya sangatlah sulit dan berat. Dia harus berjaga setiap malam untuk mengurusi dan memperhatikan keaadaan seluruh penduduknya, sedangkan pada saat yang sama dia juga memikul tugas untuk menyiarkan agama Islam ke seluruh dunia, dan mengirimkan tentara perang untuk melawan tentara Persia dan tentara Romawi...

Dia sama sekali tidak ingin memiliki sasuatu apapun yang ada di dunia ini, dia hanya berusaha untuk mempersiapkan kehidupannya di akhirat kelak, beribadah, dan banyak berzikir kepada Allah SWT.

Manakala Umar bin Khatab berjalan keluar dari Madinah Al-Munawwarah berkeliling kesana-kemari untuk melihat keadaan kaum Muslimin, yang jauh dari kota Madinah, ibukota pemerintahannya, dia berjumpa dengan seorang hamba sahaya kecil yang sedang menggembalakan domba. Umar merasa tertarik untuk berbincang-bincang dengannya.

Penggembala kecil itu tidak mengetahui bahwa orang yang akan mengajaknya berbincang-bincang adalah Amirul Mukminin, seorang Khalifah pengganti Rasullullah SAW.

Umar tergerak hatinya untuk menguji hamba sahaya kecil panggembala domba itu. Umar lalu berkata kapadanya sambil menunjuk seekor domba yang gemuk.
" Maukah engkau memberikanlah domba itu kepadaku?."
"Apa ?" Penggembala kecil itu menyergah dengan suara kuat karena kaget.
Kemudian Umar berkata lagi:
" Mengapa engkau tidak mau memberikannya kepadaku ?"
" Sesungguhnya aku ini telah mendapatkan amanat dan kepercayaan. Kalaulah domba-domba itu milikku, maka aku tidak akan merasa keberatan untuk memberikan seekor diantaranya."
Umar berkata: " Sikapmu itu merupakan sifat yang sangat kikir."
Penggembala kecil itu kemudian menjawab ucapan Umar:
" Aku wahai tuan, adalah seorang hamba sahaya majikanku. Dan dia adalah pemilik domba-domba ini. Aku tidak berhak untuk memberikannya kepadamu dan juga untuk diriku sendiri."
Umar berkata kepadanya: " Janganlah kamu besikap bodoh... katakan saja kepada majikanmu bahwa sesungguhnya seekor serigala telah menerkam dan memakannya ketika domba itu jauh dari kawanannya... majikanmu pasti mempercayai ucapanmu, karena kejadian serupa itu sudah sangat biasa, dan sering kali terjadi."
"Tidak, tidak, wahai tuanku .... ini mustahil.... aku tidak akan melakukan tindakan seperti itu. Andaipun majikanku mempercayai ucapanku, lalu apakah aku bisa menyembunyikannya dari Allah SWT yang tidak ada sesuatupun yang bisa disembunyikan dari-Nya?. Apakah aku bisa menyembunyikannya dari malaikat pancatat amal perbuatan kita, Raqib dan Atid?.

Umar kemudian meninggalkan penggembala kecil itu, tanpa mengucapkan sepatah katapun... akan tetapi ia sangat terkagum dengan jawaban yang menunjukkan dalamnya keimanan penggembala kecil itu kepada Allah SWT, yang mengetahui segala sesuatu yang berlaku, baik yang kecil maupun yang besar. Dia Maha Mengetahui lagi Maha Kuasa.

Umar bin Khatab kembali ke Madinah dan langsung menuju ke rumah pemilik domba yang digembalakan oleh anak kecil tadi dan mengetuk pintu rumahnya. Lelaki pemilik domba itu merasa sangat heran karena Amirul Mukminin mengetuk pintu rumahnya. Maka keluarlah dia untuk menyambut kedatangannya, dan mengajaknya untuk masuk ke dalam rumah.

Selanjutnya, Sayyidina Umar berkata kepada lelaki itu, " Apakah engkau mempunyai seorang hamba kecil yang menggembalakan sekawanan domba milikmu di luar kota Madinah?"
" Ya", jawabnya.
Umar berkata lagi kepadanya: "Aku ingin agar engkau menjual anak itu kepadaku bersama seluruh kawanan domba yang digembalakannya."
" Bagaimana jika aku tidak ingin menjualnya?"
"Aku akan datang lagi kesini untuk membelinya, seperti hari ini." jawab Umar.
" Apakah Amirul Mukminin bersedia jika hamba kecil berikut domba yang digembalakannya kuhadiahkan saja?"
Umar menjawab: " Tidak... Aku tidak ingin menerimanya sebagai hadiah. Aku hanya ingin membelinya."
"Kalau begitu, bayarlah kawanan domba beserta anak itu sesuai dengan harga yang engkau inginkan." kata si pemilik domba.
"Umar menjawab: "Aku telah mengatakannya kepadamu bahwa aku mesti membayar harganya."

Kedua hamba Allah itu kemudian menghitung harga sekawanan domba itu, berikut harga hamba sahaya kecil penggembalanya, seperti harga yang berlaku di pasaran pada waktu itu. Lalu Umar melakukan pembayaran kepada lelaki itu.

Pada saat anak kecil penggembala domba pulang bersama domba-domba yang digembalakannya, ia sangat heran melihat lelaki yang pernah meminta seekor domba kepadanya, sedang duduk di samping majikannya,.
Rasa herannya berubah menjadi rasa takut, ketika dia mengetahui bahwa lelaki itu tidak lain adalah Amirul Mukminin, Umar bin Khattab.

Saat-saat yang menegangkan bagi anak itu tiba, ketika ia dipanggil oleh Sayyidina Umar dan majikannya. Dia melangkahkan kakinya dengan sangat berat, dia berjalan pelan-pelan, dengan perasaan duka cita yang menyelimuti dirinya.

Ternyata Amirul Mukminin berdiri menyambut kedatangannya seraya berkata : "Bergembiralah, dan bersuka rialah, wahai saudara bangsa Arab."
Penggembala kecil itu tidak mempercayai apa yang telah didengar oleh kedua telinganya.....
Mengingat status dirinya sebagai seorang hamba sahaya, dia merasa tidak yakin bahwa kata sambutan itu adalah untuk dirinya, apalagi ketika melihat Umar sampai berdiri menyambutnya.
Lidahnya terasa kelu dan tidak kuasa untuk mengucapkan sepatah katapun. Tiba-tiba Amirul Mukminin berkata kepadanya : "Kesinilah........Kesinilah untuk duduk disampingku."
Penggembala kecil itu semakin kaget, dan dia semakin tidak kuasa untuk berkata apa-apa atau melangkahkan kakinya ke depan. Kakinya bergetar, matanya terbelalak, dan mulutnya terbuka.
"Saya..., saya diminta duduk di samping Amirul Mukminin?.
Penggembala kecil itu belum juga mempercayai apa yang telah berlangsung dan telah terjadi. Barangkali ini hanya mimpi, katanya dalam hati.
Dia masih tetap terdiam di tempatnya, tidak berkata dan juga tidak bergerak.
Suara Amirul Mukminin semakin kuat memanggil penggembala kecil itu: "Ketahuilah olehmu bahwa sejak saat ini engkau telah menjadi manusia yang merdeka, demi Allah SWT."
Pada saat itulah penggembala itu baru bergerak. Dia ingin bersujud di kaki Amirul Mukminin, atau mencium kedua tangannya, akan tetapi dia takut dan malu......Bumi ini terasa berputar, kemudian dia mencari sesuatu untuk tempat bersandar. Terdengar olehnya Sayyidina Umar melanjutkan perkataannya : "Dan domba-domba itu menjadi milikmu."
Penggembala kecil itu tidak dapat lagi menguasai dirinya, meneteslah air mata gembira ke kedua pipinya.
Sayyidina Umar kemudian meletakkan kedua tangannya di atas pundak anak itu, dan menepuk-nepuknya agar dia tenang kembali seraya berkata:
"Janganlah engkau merasa heran dan kaget, karena sesungguhnya pada saat kita berada di tempat penggembalaan domba itu, engkau telah menyampaikan sebuah kalimat yang telah menyelamatkanmu dari penghambaan (perbudakan) di dunia. Engkau telah mengatakan :'Andaipun majikanku mempercayai ucapanku, lalu apakah aku bisa menyembunyikannya dari Allah SWT yang tidak ada sesuatupun yang bisa disembunyikan dari-Nya?"
"Itulah kalimat iman yang memindahkan dirimu kepada dunia bebas merdeka. Kami tidak hendak mengekalkan seorang manusia mukmin untuk tetap menjadi hamba sahaya bagi manusia..... Sesungguhnya aku telah memohon kepada Allah agar menyelamatkan dirimu dari azab di akhirat kelak, sebagaimana Dia telah menyelamatkan dirimu dari azab penghambaan di dunia ini."

Sang penggembala kecil kemudian menggiring domba-dombanya.....
Sekarang dia telah memiliki kemerdekaan dan kebebasan, memiliki domba, serta mempunyai hak untuk memberikan seekor diantaranya kepada Umar bin Khattab, Amirul Mukminin, khalifah pengganti Rasulullah SAW.

Umar tersenyum kepada penggembala kecil itu atas usahanya untuk mengungkapkan terima kasihnya kepadanya. Umar kemudian berkata :
"Sesungguhnya segala puji dan ucapan terima kasih hanyalah patut disampaikan kepada Allah SWT yang telah memberikan petunjuk-Nya kepada kita.